Rapat Evaluasi Serta Tindak Lanjuti Hasil Surveillance APM PA Amurang
Amurang | pa-amurang.go.id
Pada awal Bulan Juli 2019 Pengadilan Agama Amurang mengawali awal bulan ini dengan melaksanakan Rapat Evaluasi serta tindak lanjuti hasil surveillance APM Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Amurang, Ketua Pengadilan Agama Nur Amin, S.Ag., M.H memimpin langsung rapat tindak lanjuti Hasil Asesmen Surveillance Pertama Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) oleh Tim Asessmen Surveillance pada hari Senin, (24/06/2019) pukul 16.00 WIB. Rapat dihadiri oleh seluruh pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Amurang.
Rapat tersebut dilaksanakan atas dasar instruksi dari Ketua APM kepada seluruh aparatur PA Amurang untuk bertatap muka guna menyatukan pemikiran dan evaluasi mengingat masih banyak hal-hal penting lainnya yg belum fix hingga saat ini seperti teknis dokumen dan Eviden yang belum lengkap.
Dalam rapat tersebut Ketua APM Pengadilan Agama Amurang Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. secara langsung menyampaikan pembagian kerja dan sistem pelaksanaannya kepada masing-masing bagian terkait dengan tindak lanjut eviden-eviden yang harus dilakukan perbaikan atas hasil surveillance APM dan rekomendasi Tim Asessor Badilag MA RI pada tanggal 24 Juni 2019.
Penjelasan dan pembagian tugas refisi (perbaikan) tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua PA Amurang dengan cara menceklist kembali eviden-eviden yang ada pada 7 kategori yang meliputi Kepemimpinan (Leadership), Perencanaan Strategis (Strategic Planning), Fokus Pelanggan (Customer Focus), Sistem Dokumen (Document System), Manajemen Sumberdaya (Resource Management), Manajemen Proses (Process Management) dan Hasil Kinerja (Performance Result).
Ketua APM Pengadilan Agama pada akhir pengarahannya juga kembali menghimbau dan menegaskan kepada seluruh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu PA Amurang agar bekerjasama dengan baik untuk memperbaiki hasil temuan surveillance APM. Harapannya agar penyelesaian perbaikan hasil Asessmen Tim Asessor Badilag MA RI dapat terselesaikan tepat waktu secara baik dan benar.