logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Evaluasi Kepaniteraan PTA Medan
DSC 5856

Pengadilan Tinggi Agama Medan Menggelar rapat tugas-tugas kepaniteraan yang di pimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh Panitera Muda Banding dan Panitera Muda Hukum, serta seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan;

Rapat tersebut bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang dimulai pada pukul 15:00 Wib dan selesai pada pukul 16:00 Wib, rapat tersebut dibuka oleh bapak H. Abdul Wahid, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan;

Beliau menyatakan untuk kepentingan publikasi secara elektronik, menurut Pasal 9 SK KMA Nomor 144/2007, Pengadilan harus mengaburkan informasi dalam putusan perkara tertentu yang memuat identitas para pihak berperkara, saksi dan pihak terkait sebelum mempublikasikan putusan dalam situs web. Sebagian besar (lebih dari 90 %) perkara di lingkungan peradilan agama termasuk dalam kategori yang harus dikaburkan.

Untuk mengantisipasi kekeliruan dalam mengupload Putusan pada direktori Putusan SIPP Pengadilan Tinggi Agama Medan maka pada hari ini kita akan mengadakan kesepakatan tugas kepaniteraan ini dalam menganonim putusan. Pernah terjadi dalam mengupload putusan yang terbuka malahan putusan aslinya, jadi kronologisnya adalah sebelum mengupload di direktori putusan terlebih dahulu di publikasi putusan yang sudah di anonimisasi, kemudian baru mengupload putusan aslinya ke direktori Putusan yang terdapat dalam menu SIPP Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Selanjutnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan menyatakan bahwa tanggung jawab publikasi Putusan adalah tugas dan tanggungjawab Majelis Hakim masing-masing yang dikerjakan oleh Panitera Penggantinya masing-masing, sementara bagi Panitera Pengganti yang belum bisa meanonim akan didampingi dulu oleh yang sudah bisa (Ade Laida Rangkuti dan Zuhaira).

DSC 4398

Selanjutnya ada beberapa masukan yang disampaikan oleh Panitera Pengganti yaitu catatan sidang harus diseragamkan di Pengadilan Tinggi Agama Medan, karena ada yang memakai advisblaad dan ada yang tidak, begitu juga terhadap bundel B perkara banding ada yang pakai fakta Integritas dan ada yang tidak.

Kemudian Panitera juga menyampaikan bahwa Berita acara sidang tambahan, yang diperintahkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ke Majelis Hakim Tingkat Pertama disatukan dalam Bundel Perkara Banding. (jas)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice