logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Rapat Koordinasi Desember PA Rantauprapat
RAKOR KE 1 

Rantauprapat I 04 Desember 2020

Kegiatan rapat koordinasi bulanan PA Rantauprapat dengan agenda Sosialisasi hasil rapat koordinasi di PTA Medan yang diselenggarakan berdasarkan surat nomor W2-A/2650/HM.01.2/XI/2020 di aula PTA Medan pada hari Senin tanggal 30 November 2020 yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Rantauprapat dan PA se-Sumatera Utara.

Rapat yang terselenggara pada awal bulan Desember dipimpin langsung oleh Drs. H. Ribat, S.H., M.H selaku Ketua PA Rantauprapat di damping Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Rantauprapat. Rapat membahas tentang hasil rapat koordinasi PTA Medan yakni Menurunnya peringkat SIPP pada beberapa Pengadilan Agama, kemudian adanya hasil penialaian APM dan Alhamdulillah PA Rantauprapat masih mendapatkan nilai A (Excellent).

Amanat Wakil Ketua PTA Medan, untuk menambahkan budaya kerja 5 R yakni Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin ditambah dengan Indah dan Nyaman serta 3S yakni Senyum, Sapa, Salam ditambah dengan Sopan dan Santun.

Panitera PTA Medan menambahkan, untuk seluruh Pengadilan Agama se-Sumatera Utara agar pengiriman berkas banding jangan sampai lewat dari 30 hari begitupun berkas kasasi jangan sampai lewat dari 60 hari. Untuk PA Rantauprapat agar panitera dapat memperhatikan pengiriman berkas banding dan kasasi jangan sampai lewat dari ketentuan seperti hinbauan Panitera PTA Medan, himbau ketua.

RAKOR KE 2

Begitupun Sekretaris PTA Medan juga menambahkan tentang penerimaan honor pada TA 2021, bahwa tidak adanya tambahan untuk honor pada TA 2021, honor dapat pindah satuan kerja dengan mengikuti prosedur yang ada.

Adapun ringkasan hasil rapat koordinasi PTA Medan yang telah dirangkum oleh PTA Medan melalui surat nomor : W2-A/2719/HM.02.1/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020 perihal penyampaian hasil rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara yaitu :

  • Seluruh Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara wajib mempunyai ruang Meida Center sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Peradilan Agama Nomor : 2563/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 14 Juli 2020, perihal penataan command center/media center Peradilan Agama. Media Center tersebut harus selesai paling lama 1 bulan atau akhir bulan Desember;
  • Seluruh Aparatur Pengadilan wajib menyerahkan zakat penghasilan 1% (satu persen) kepada tenaga kontrak/honorer;
  • Delegasi panggilan harus diselesaikan selama 1 (satu) minggu;
  • Seluruh Pengadilan Agama se-Sumatera Utara wajib menunjuk salah satu Hakim sebagai juru bicara Pengadilan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama masing-masing;
  • Pengadilan Tinggi Agama Medan akan memperbaharui Surat Keputusan tim Satuan Tugas (satgas) Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Demikian rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua PA Rantauprapat, dan terkait dengan himbauan yang telah disampaikan oleh PTA Medan, semoga Pengadilan Agama Rantauprapat merupakan Pengadilan yang dapat melaksanakan seluruh amanat dari PTA Medan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice