Rapat 3 Komisi pada Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Sewilayah
Komisi I Teknis Yustisial
Setelah acara pembukaan dan kebijakan umum pada rapat kerja daerah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Sewilayah PTA Bengkulu, hari Kamis, 22 April 2021 mulai pukul 13.00 sampai 15.00 dan dilanjutkan pada hari Jum’at, 23 April 2021, seluruh peserta rakerda dibagi ke tiga ruangan yaitu komisi yustisial di ruang command center, komisi kepaniteraan di ruang aula, dan komisi kesekretariatan di ruang rapat ketua.
Pada setiap komisi tersebut, terdapat masing-masing empat narasumber yaitu empat hakim tinggi di komisi yustisial, tiga hakim tinggi dan panitera Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di komisi kepaniteraan, serta tiga hakim tinggi dan sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di komisi kesekretariatan. Narasumber pada rapat komisi ini sebagai pemberi materi, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari anggota komisi.
Komisi I Kepaniteraan
Dengan membahas rumusan permasalahan yang ada baik di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu maupun di setiap satker yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, setiap anggota komisi berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap permasalahan serta solusi dari masalah-masalah yang dibahas. Terjadinya perubahan-perubahan dan penyempurnaan permasalahan dan solusi yang dibahas menunjukkan bahwa setiap anggota komisi memiliki andil dalam mendapatkan solusi yang terbaik.
Komisi III Kesekretariatan
Dengan adanya rapat 3 komisi pada rapat kerja daerah ini, diharapkan dapat membuat Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Sewilayah PTA Bengkulu ini menjadi lebih baik, baik di bidang kesekretariatan, kepaniteraan, dan yustisial. Kedepannya, meskipun akan muncul permasalahan-permasalahan baru, tetapi dengan adanya rakerda ini tentu akan membuat pola pikir yang bijak untuk semua peserta rakerda sehingga diharapkan dapat menemukan solusi yang terbaik.