QR Code, Upaya Mencegah Akta Cerai Palsu

Stabat | PA Stabat
QR Code adalah singkatan dari Quick Response Code. Kode 2-D ini dapat menyimpan banyak informasi. Sering digunakan sebagai bagian dari advertising, marketing, dan jejaring sosial, sistem ini bisa dipakai oleh ponsel yang memiliki aplikasi pembaca kode QR dengan akses internet.
Dalam rangka mencegah penerbitan Akta Cerai Palsu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, mulai 1 Agustus 2019 Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Stabat menggunakan QR Code.
Untuk melakukan pengecekan tentang keaslian Akta Cerai, cukup lakukan scanning pada QR Code yang ada pada Akta Cerai melalui aplikasi QR dan Barcode yang dapat diunduh melalui play store. QR Code ini berisi tentang identitas pemegang Akta Cerai meliputi Nomor Perkara, Nomor Akta Cerai, Nama Penggugat dan Tergugat, Tanggal Perkara Putus dan Tanggal Perkara terdaftar pada PA. Stabat.