logo web

Dipublikasikan oleh PTA Yogyakarta pada on .

Puslitbang Kumdil MA RI selenggarakan FGD Penelitian Implementasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di PTA Yogyakarta

Yogyakarta- Puslitbang Kumdil MA RI, selama dua hari, Selasa-Rabu, (24-25/11) di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penelitian tentang Implementasi Penyelesaian Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama sesuai Perma No 14 Tahun 2026 tentang Tata tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Acara tersebut dibuka Oleh Ketua PTA Yogyarta, Drs. H. Sarif Usman, S.H.,M.H.

Kegiatan FGD diikuti oleh Hakim Tinggi dan Hakim Seluruh Pengadilan Agama Se Daerah Istimewa Yogyakarta yang menangani Ekonomi Syariah. Menurut Ketua PTA dalam Sambutan menyatakan bahwa kegiatan diskusi untuk menggali data penelitian perkara ekonomi syariah yang pernah ditangani para Hakim tersebut. Beliau mengucapkan terima kasih dan mendapat kehormatan PTA Yogyakarta menjadi tempat penelitian sehingga dapat memberikan sumbangsih terhadap penelitian penyelesaian ekonomi Syariah dimaksud. *(faj)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice