Puskapa UI dan Universitas Kolombia Gelar Rapat Bersama di PA Stabat Evaluasi Pelayanan Terpadu

Stabat | PA Stabat
Pada hari Rabu 24 Juni 2015, bertempat di ruang Rapat Pengadilan Agama Stabat telah membahas dan mengevaluasi pelaksanaan sidang terpadu yang dilakukan tahun lalu di Kecamatan Kuala dan di SDLB Kwala Bingai.
Hadir dalam acara rapat tersebut dari Puskapa UI sebanyak 3 orang terdiri dari Rahmadi, Prisilia, dan Marina, dari Universitas Kolombia 1 orang yaitu saudari Kathrym kemudian dari Kementerian Agama 4 orang, dari Dukcapil 1 orang dan dari Pengadilan Agama Stabat 2 orang.
Dalam acara rapat dan diskusi tersebut terdapat 6 kesimpulan yang disepakati, yang merupakan faktor hambatan dalam penyelenggaraan sidang terpada di Kabupaten Langkat.
- Masalah keuangan/Pembiayaan. Faktor ini menjadi skala prioritas berhasil tidaknya suatu penyelenggaraan sidang terpadu.
- Masalah Peraturan di masing-masing Instansi yang mempunyai persyaratan tertentu dalam penyelesaian dukomen identitas hukum.
- Tenaga Pendamping yang mengelola dan mencari pihak yang ingin menyelesaikan persoalan identitas hukum dimasyarakat Kabupaten Langkat.
- Jarak tempuh perjalanan dari rumah ketempat Pelayanan Sidang Terpadu.
- Informasi yang kurang kepada masyarakat, baik terkait akan diselenggarakannya sidang terpadu, maupun informasi peraturan perundang-undangan.
- Perpindahan Alamat Sementara bagi pihak-pihak yang ingin mengurus dokumen, sehingga terbentur dengan persyaratan-persyaratan.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2014 yang lalu sidang terpadu di Kabupaten Langkat dilaksanakan 2 kali, dan berjalan sukses. Namun belakangan ini tahun 2015 telah tercatat lebih dari 3.000 pasangan suami isteri yang belum mempunyai dokumen akte nikah. Hal ini disebabkan bervariasi, dan yang terbanyak karena dokumennya terendam banjir, sehingga hilang dan catatan di register KUA juga hilang di bawa arus banjir.
Untuk menyingkapi keadaan ini Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dukcapil serta dari Puskapa UI dan Universitas Kolumbia telah mendiskusikan dengan panjang lebar, hingga 2 jam dan kini telah ditemukannya kesimpulan , untuk diteruskan kepada AIPJ. (trs).