logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Puskapa UI adakan Focus Group Dicussion (FGD) di PA Kisaran

Kisaran | PA Kisaran

Kemitraan Australia Indonesia untuk keadilan atau lebih dikenal dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bersama dengan mitranya yaitu Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 yang bertempat di Pengadilan Agama Kisaran dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan yaitu dari Pengadilan Agama Kisaran (2 orang), Pengadilan Agama Tanjung Balai (2 orang), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan (1 orang), Seksi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Asahan (2 orang) dan Kepala Kantor Urusan Agama (2 orang).

Forum tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran Bapak Drs. H. Munir, S.H., M. Ag dan selanjutnya sebagai moderator perwakilan dari PUSKAPA UI yaitu saudara Rahmadi yang mana membahas tentang evaluasi dari pelayanan terpadu (yandu) yang melibatkan 2 kementerian dan 1 lembaga yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Agama serta Pengadilan Agama.

Pelayanan terpadu ini memberikan pelayanan kepada pencari keadilan agar dapat mengesahkan perkawinannya serta memperoleh akta kelahiran bagi anak-anak mereka yang belum tercatat tanpa adanya diskriminasi, yang tentunya pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan ini masing-masing perwakilan menyampaikan evaluasi tentang pelayanan terpadu yang telah dilaksanakan. Dan secara garis besarnya masing-masing perwakilan menjelaskan bahwa pada dasarnya dari dinas kependudukan dan catatan sipil, kementrian agama dan dari pengadilan agama sesuai dengan tupoksinya memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan dan bersifat pasif, hanya menunggu. Akan tetapi ada beberapa kendala yang di hadapi dalam pelayanan terpadu tersebut yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya indentitas hukum (akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai), faktor ekonomi, jarak dan angka kemiskinan yang membuat masyarakat enggan mengurus identitas hukum tersebut dan yang paling penting adalah mitra kerjasama dalam pelayanan terpadu ini yaitu PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) yang masih minim akan pengetahuan tentang hukum. Karena PEKKA sebagai mitra yang merupakan perpanjangan tangan dari AIPJ, harus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman/miskomunikasi.

Oleh karenanya sangat perlu diberikan penyuluhan hukum kepada PEKKA khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang identitas hukum tersebut.

Di akhir pertemuan Ketua Pengadilan Agama Kisaran sekaligus menutup forum diskusi tersebut dengan harapan semoga pelayanan terpadu yang melibatkan oleh 2 kementerian dan 1 lembaga ini dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.(Areta_mardha/pa-kisaran.net)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice