logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA Susun Kurikulum dan Sylabus Diklat Teknis Fungsional Jinayat

Jakarta|ms-aceh.go.id

“Biar lambat asal selamat”, begitulah bunyi salah satu pepatah melayu yang menggambarkan isyarat optimisme dari suatu hasil kerja yang direncanakan dengan baik dan matang. Namun dalam perjalanan waktu adagium tersebut dianggap tidak relevan lagi dalam mengatasi persaingan global yang makin ketat. Yusuf Kalla mengatakan “Lebih cepat lebih bagus” supaya tidak hilang momentum nya, yang dibarengi dengan kecerdasan dan ketangkasan plus ikhlas yang merupakan kata kunci supaya setiap kegiatan kita bernilai ibadah dan mendapat pahala di sisi Allah.

Pendidikan dan Pelatihan dalam bidang jinayah sudah lama diidamkan oleh para hakim dan panitera pengadilan agama, karena system mutasi yang dibangun Mahkamah Agung memungkinkan setiap hakim dan panitera dari seluruh pelosok NKRI ditugaskan di Mahkamah Syar’iyah yang ada di Aceh baik  pada tingkat pertama maupun tingkat banding karena Aceh salah satu bahagian dari NKRI yang diberi hak keistimewaan dalam menjalankan Syariat Islam secara kaffah berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 1999 yang kemudian diperkuat dengan pemberian otonomi khusus berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2001 yang diperbaharui dengan  UU Nomor 11 Tahun 2006.

Selain itu para hakim dan panitera yang sedang bertugas di Mahkamah Syar’iyah sekarang pun belum mendapat pendidikan atau pelatihan yang memadai bidang jinayah  terutama tentang system peradilan  pidana anak (SPPA) sementara perkara jinayah yang terlibat anak di dalamnya baik sebagai pelaku maupun sebagai korban grafiknya cenderung meningkat.

Tidak ada kata  yang paling pantas diucapkan kecuali “Alhamdulillahi Rabbil Alamin” atas persiapan yang sedang dilakukan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI menyusun kurikulum dan Sylabus Diklat Teknis Fungsional Jinayat sebagai salah satu langkah awal untuk mewujudkan hakim  dan panitera yang profisional dan handal dalam mengadili kasus-kasus jinayat di Mahkamah Syar’iyah yang juga dalam rangka melaksanakan salah satu (meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan) dari empat misi Mahkamah Agung dalam mencapai visi Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Untuk keperluan penyusunan kurikulum dan sylabus diklat fungsional jinayat tersebut Bapak Agus Subroto Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan mengundang dan menfasilitasi 41 orang tenaga pakar dan pendamping dari berbagai professi dan disiplin ilmu, diantaranya lima orang dari Aceh yaitu:

Kegiatan penyusunan kurikulum dan sylabus dimaksud didahului dengan ceramah teknik penyusunan kurikulum dan sylabus (GBPP dan RPP) sebelum pembukaan yang disampaikan seorang tenaga ahli dari LANRI ibu Dr. Hj. Puji Hastuti selama 3 jam. Kemudian dilanjutkan dengan acara pembukaan dimulai kata sambutan yang disampaikan oleh bapak Agus Subroto Kapusdiklat Teknis Peradilan diakhiri kata sambutan YM Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., sekaligus membuka acara tersebut mewakili Ketua Kamar Peradilan Agama yang sedang ikut kegiatan pembinaan bersama para pimpinan Mahkamah Agung di Banyuwangi.

Setelah acara pembukaan Prof. Syahrizal dan Dr. Jufri Ghalib didaulat untuk menyampaikan pengalaman masing-masing tentang pelaksanaan hukum jinayat di Aceh sebagai masukan yang bernanfaat dalam penusunan kurikukum dan syllabus diklat teknis fungsional jinayat.  Yang menjadi nara sumber dalam penyusunan kurikulum dan syllabus tersebut :

  1. Prof. Dr. H. Alyasa Abubakar, M.A., Guru Besar UIN Ar-Raniri, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh pertama yang berkiprah pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan berhasil membidani lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam di Aceh dan tiga buah Qanun Aceh lainnya yang merupakan cikal bakal pelaksanaan hukum jinayat di Aceh (Khalwat, Khamar dan Maisir);
  2. Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, M.A., Guru Besar / Ketua Prodi Doktor UIN Ar-Raniry yang juga mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang membidani lahirnya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
  3. Dr. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang pada saat pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Peradilan Syariat Islam di Aceh dan Qanun Aceh tentang khalwat, khamar dan maisir aktif mendampingi Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh saat itu Drs. H. Soufyan M. Saleh, S.H. baik ketika pembahasan dalam sidang DPR Aceh maupun ketika audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Departemen Dalam Negeri, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI bersama delegasi Aceh lainnya yang terdiri dari unsur Pemda Aceh, DPRA, MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh (waktu itu masih bernama Mahkamah Syar’iyah Peovinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasar UU Nomor 18 Tahun 2001).
  4. Dr. H. Abdul Mannan Hasyim, S.H., M.H., Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh yang selalu aktif dalam memberi materi tentang hukum jinayat pada pelatihan dan seminar tentang hukum jinayat.
  5. Drs. H. Muchtar Yusuf, S.H., M.H., Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh yang juga aktif dalam memberi materi tentang hukum jinayat pada pelatihan dan seminar tentang hukum jinayat.

Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 24 sd. 26 Juli 2017 bertempat di hotel A-ONE Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 80 Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat.  (Abusyik Malika)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice