Pulau Komodo Menjadi Lokasi Kedua Pelayanan Terpadu PA Labuan Bajo Tahun 2018

Labuan Bajo | PA Labuan Bajo
Menyebut pulau komodo mungkin tidak asing bagi masyarakat Indonesia, ketenarannya sampai ke mancanegara. Sebagian masyarakat tentu menggangap pulau tersebut hanya menjadi tempat tinggal hewan purbakala yaitu komodo, padahal di pulau tersebut juga didiami oleh masyarakat lokal yang biasa disebut mayarakat desa komodo. Karena kondisi geografis Pulau Komodo jauh dari pusat kota Labuan Bajo, tentu menjadi pertimbangan agar pelayanan terpadu bisa dilaksanakan disana, demi terwujudnya prinsip utama dari pelaksanaan sidang keliling yaitu memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu Pengadilan Agama Labuan Bajo bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Barat beserta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Komodo. Mengadakan pelayanan terpadu sidang pengesahan itsbat nikah sekaligus penerbitan Kutipan Akta Nikah oleh KUA dan penerbitan Akta Kelahiran bagi anak-anak para Pemohon oleh Disdukcapil kegiatan ini dihelat selama dua hari, kamis sampai jumat 01 s/d 02 Nopember 2018. Pulau Komodo adalah lokasi kedua dalam pelaksanaan pelayanan terpadu Tahun 2018 dimana sebelumnya juga dilaksanakan kegiatan pelayanan terpadu di Pulau papagarang pada bulan April silam.
Tim yang berjumlah 20 orang tiba di lokasi Pulau Komodo pada hari kamis pukul 10.00 WITA setelah menempuh perjalanan laut kurang lebih selama 4 jam menggunakan kapal motor.
Pelayanan sidang keliling kali ini, tercatat 33 perkara yang harus di sidangkan, kesemuanya adalah perkara Itsbat Nikah. Karena keterbatasan hakim sidang dilaksanakan oleh Hakim tunggal yang di dampingi oleh Panitera Pengganti. Semua perkara yang disidangkan berhasil diputus dengan dikabulkan sebanyak 25 perkara. sedangkan sebanyak 8 Perkara di gugurkan karena para pihak tidak hadir.
“Antusias masyarakat terhadap Sidang keliling yang dilaksankan oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo setiap tahun sangat tinggi”, ujar Abdul Muridan,SH. Wakil Panitera Pengadilan Agama Labuan kepada redaktur pa-labuanbajo.go.id Siti Erlania yang turut serta untuk meliput kegiatan tersebut.
Menurutnya sebelum diadakan pelaksanaan sidang keliling selalu ada perwakilan Desa yang datang untuk mengajukan permohonan pelaksanaan sidang keliling dengan berbagai pertimbangan, yang pada umumnya pertimbangan lokasi dan biaya yang dibutuhkan apabila masyarakat mengajukan perkara di kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo. Maka dengan pertimbangan itulah kami selalu memprioritaskan pelaksanaan sidang keliling di daerah pelosok khususnya daerah-daerah pulau yang aksesnya cukup sulit di tempuh masyarakat, jelasnya.
Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo Abdul Karim S.Ag. Mengakui bahwa antusias masyarakat terhadap pelaksanaan sidang keliling sangat tinggi setiap permohonan yang dibawa oleh pewakilan Desa bisa mencapai puluhan berkas, beliau menambahkan bahwa untuk persiapan sidang keliling tahun 2019 pun sudah masuk data permohonan dari beberapa Desa. Tugas kami masih harus memverifikasi data kelengkapan berkas dan memilih lokasi sidang terpadu tahun depan.
Kepala Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat Ansel Nabit juga mengatakan sangat antusias dengan kerjasama kegiatan ini, karena ini juga jadi program Dukcapil sebagai pelayan masyarakat agar membantu masyarakat sadar akan status kependudukan khususnya Akta kelahiran bagi anak-anak karena merupakan dokumen utama yang sangat penting.
Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo Ihyaddin,S.Ag.MH. Mengatakan semoga dengan adanya kegiatan sidang terpadu ini dapat membantu proses pelayanan kepada masyarakat, dan selanjutnya beliau mengatakan semoga kerjasama dengan Disdukcapil selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah dan KUA bisa terus berjalan baik sehingga bisa terus melaksankan pelayanan terpadu selanjutnya.
Selesai sidang, dilanjutkan penyerahan salinan Penetapan Pengadilan Agama Labuan Bajo Nomor 97/Pdt.P/PA.Lbj/2018 oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo kepada para pemohon. Kemudian Kepala KUA Kecamatan Komodo menyerahkan Buku Nikah secara simbolis yang dilanjutkan dengan penyerahan Akte Kelahiran oleh Kadisduk Capil. Kabupaten Manggarai Barat kepada anak para pemohon.
Pelaksanaan pelayanan terpadu selesai pada hari jumat pukul 11.00 WITA selanjutnya tim melanjutkan perjalanan kembali ke Labuan Bajo.