PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Peradilan Agama. Loket PTSP Pengadilan Agama Kendal yang terletak di bagian barat ruang Pelayanan PA Kendal ini beroperasi pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Meskipun disebut sebagai PTSP, namun Pelayanan pada PA Kendal menerapkan model pelayanan terpadu satu loket (PTSL), dimana dalam 1 loket bisa melayani beragam jenis layanan seperti Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk, Informasi dan Pengaduan.
PTSL merupakan salah satu inovasi PA Kendal dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean pada loket tertentu sehingga kerumunan masa bisa diminimalisir sebagai salah satu upaya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi covid19. Dalam ruang PTSP PA Kendal, terdapat 3 loket PTSL yang berdampingan dengan loket kasir, Bank, juga Kantor Pos. Salah satu loket PTSL juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dari jalur difabel yang menuju loket tersebut.#WBBMbisa