Surabaya – Humas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan sesuai Surat Undangan Nomor: 13/Bua.1/OT.01.1/1/2022 tanggal 27 Januari 2022, Rabu (02/02/2022). Acara yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi ini dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya yang dalam hal ini karena beliau berhalangan hadir maka digantikan oleh Kasubbag dan staf Perencanaan dan Pelaporan PTA Surabaya.
Acara ini diselenggarakan sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Ketua Mahkmah Agung Nomor: 120/KMA/SK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI serta pencapaian target kinerja utama yang selaras dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan MA. Maka IKU yang sudah ditetapkan di tahun 2017 pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama perlu dilakukan reviu dan penyempurnaan untuk mewujudkan capaian yang spesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan sesuatu yang dapat dikuantifikasi dan terukur sehingga memberikan hasil dan sekaligus dapat memudahkan proses pengukuran kinerja.
Dalam membuka acara ini, Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MARI – Samsurijal menyampaikan bahwa kinerja utama ini berbasis data, maka datanya harus benar-benar disiapkan beserta parameter pengukurannya. Salah satunya Indikator yang berkenaan dengan penyampaian salinan putusan kepada pengadilan pengaju, maka penyampaian salinan putusan harus disampaikan secepatnya. “Saya berharap apa yang kita hasilkan dan sepakati hari ini akan dilaksanakan bersama dan akan menjadi acuan untuk kedepannya”, ujarnya
Selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana MARI – I Eddi Yuniadi terkait Pemaparan Kebijakan SK KMA 120/KMA/SK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 dan Pemaparan Konsep Reviu IKU Tingkat Banding Mengenai definisi dari IKU. Beliau menyampaikan IKU adalah singkatan dari Indikator Kinerja Utama yang merupakan ukuran keberhasilan keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis organisasi. Penetapan Indikator Kinerja Utama bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik. Selanjutnya adalah untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja
Disamping itu pemilihan dan penetapan IKU harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu; dokumen rencana pembangunan jangka menengah, renstra unit, kebijakan umum dan/atau dokumen strategis lainnya yang relevan; Bidang kewenangan, tugas dan fungsi serta peran lainnya; Kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraaan akuntabilitas kinerja; kebutuhan data statistik pemerintah; kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan lainnya. (nvr/ctr/one)