PTA Samarinda Diskusikan Perkara Cerai dengan Alasan Perselisihan dan Syiqaq
Tampak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs.H.Syamsul Falah, SH., M.Hum saat memberikan sambutan
Samarinda | www.pta-samarinda.net
Hari Rabu Tanggal 19 Pebruari 2014 pukul 09.00 Wita bertempat di Aula belakang Pengadilan Tinggi Agama Samarinda diadakan Acara Diskusi Pokja Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, dalam acara diskusi tersebut di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Acara dimulai dengan pembukaan yang diawali sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs.H.Syamsul Falah, SH.,M.Hum. dalam sambutanya beliau menyampaikan terimakasih bahwa pada hari ini pokja sudah mengawali kegiatan yang tentunya mudah-mudahan kegiatan ini akan membantu tugas-tugas bagi kita semua para Hakim Tinggi yang tentunya juga menunjang tugas-tugas pokok.
Beliau juga menyampaikan apa yang disampaikan Ketua Kamar Peradilan Agama ada tiga hal yang sangat ditekankan, pertama adalah tentang Hukum Formil, Kedua Hukum Materiil dan yang ketiga Administrasi Perkara (Pola Bindalmin).
Berkaitan dengan hal tersebut kita sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempunyai tugas pokok pertama adalah tugas pokok menyelesaikan perkara dan kedua Pengawasan dan Pembinaan. Beliau juga mengatakan bahwa diskusi ini adalah bagian dari tugas pokok kita yang menyangkut penyelesaian perkara.
Tampak Penyaji Drs. H. Endang Kusnadi, SH.,MH. saat menyajikan makalah diskusi (Kiri) dan Peserta saat mengikuti acara Diskusi (Kanan)
Setelah sambutan ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, acara Diskusi dimulai dengan Penyaji Drs. H. Endang Kusnadi, SH.,MH. dengan topik bahasan “Perkara Gugat Cerai dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus Dan dengan Alasan Syiqaq” dengan moderator Drs. H. Amar Komaruddin, SH. Acara diskusi Pokja berlangsung dengan lancar yang dibagi dengan beberapa sesi tanya jawab dan berakhir dengan kesimpulan dari hasil diskusi pokja tersebut.
Adapun hasil kesimpulan diskusi adalah sebagai berikut :
- Ada perbedaan antara alasan perceraian pasal 19 huruf f PP nomor 9 tahun 1975 dengan alasan Syiqaq, dimana dalam pasal 19 huruf f PP 1975 bentuk perselisihan dan pertengkaran masih bersifat biasa yaitu saling mendiamkan atau sudah pisah ranjang sedangkan dalam Syiqaq bentuk perselisihan dan pertengkaran sudah sangat tajam seperti bertengkar secara terbuka, sudah saling menyakiti dan bahkan mengancam jiwa suami atau istri (KDRT).
- Dalam pembuktian harus dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi dari Penggugat dan Tergugat yang saling bersesuaian dan saling menguatkan. Kalau tidak ada kesesuaian maka dengan dua orang saksi dari Penggugat setelah mendengar keterangan dari Pihak Keluarga atau orang-orang yang dekat dengan Penggugat dan Tergugat.
- Dalam penyelesaian perkara Cerai Gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan dengan alasan Syiqaq harus berpedoman kepada ketentuan yang tercantum dalam buku II (Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan Agama). (4gu5)