PTA Palu Menjadi Tuan Rumah Acara Konsolidasi, Klarifikasi dan Validasi Sakip Tahun 2017 Pada Wilayah Sulawesi Tengah

Palu |www.pta-palu.go.id
Mahkamah Agung selalu berbenah dan meningkatkan kualitas penyampaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Akuntansi Instansi Pemerintah) sehingga pada tahun 2016-seperti yang dirilis situs resmi KemenPAN tentang Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota-Mahkamah Agung memperoleh nilai BB (Sangat Baik), meningkat dibanding tahun sebelumnya yang memperoleh nilai B (Baik)
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua PTA. Palu, Dr. H. Samparaja, S.H.,M.H ketika membuka acara Konsolidasi, Klarifikasi dan Validasi tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Akuntansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017, Senin, 9 Okotober 2017 yang diikuti oleh Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Palu, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Pengadilan Negeri dan Agama Palu, Donggala, Parigi dan Poso serta Pejabat Fungsional dan Struktural PTA. Palu di aula Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Lebih lanjut, mantan Hakim Tinggi PTA. Surabaya tersebut menyampaikan bahwa tujuan utama SAKIP adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Wakil Ketua PTA. Palu menyampaikan bahwa SAKIP atau juga dikenal dengan LkjIP tahun 2016 telah dievaluasi oleh Mahkamah Agung untuk tingkat banding sedangkan untuk tingkat pertama telah dinilai oleh tingkat banding, baik Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer dan dari hasil nilai evaluasi tersebut akan menjadi tolak ukur kinerja. Dimana evaluasi tersebut mencakup Rencana Strategis (RENSTRA), Penentuan Indikator Kinerja Utama (IKU), Penetapan Kinerja Tahunan (PKT), Penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang kesemuanya harus selaras dan bersinergi, baik dari Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.
“Laporan tersebut merupakan cerminan tingkat keberhasilan instansi pemerintah setiap tahunnya, oleh karena itu dalam penyusunannya diharapkan keterlibatan semua lini”, imbuhya.
Kasubag. Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, Yusnatin, S.Sos.,M.M yang hadir sebagai pemateri dalam sambutannya menyampaikan bahwa SAKIP/LKJIP merupakan tolak ukur pencapaian kinerja suatu instansi sehingga perlu dilakukan konsolidasi, klarifikasi dan validasi terhadap SAKIP/LKJIP.
“Maksud dan tujuan validasi adalah untuk meneliti kebenaran dokumen LKJIP / SAKIP sebagaimana yang tertuang dalam PermenPAN Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja , Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah”, jelasnya.
Selain itu, urainya lebih lanjut, SAKIP memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan Akreditasi Managemen Mutu (SMM) yang saat ini sedang dilaksanakan oleh lembaga peradilan sebagai indikator kinerja utama. (iin)