PTA Palu Gelar Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM
Palu|www.pta-palu.go.id
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Palu digelar acara Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diikuti oleh seluruh stake holder PTA.Palu, mulai dari unsur pimpinan sampai tenaga kontrak, Selasa, 14 Agustus 2018.
Dalam sambutannya, ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H menyampaikan bahwa pencanangan zona intergritas WBK dan WBBM merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Zona Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung RI.
“Terwujudnya perubahan secara sistematis dan konsisten pada mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) seluruh stake holder PTA. Palu merupakan tujuan pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini”, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, seluruh unsur pimpinan, pejabat struktural/fungsional, karyawan/karyawati dan tenaga kontrak PTA. Palu melakukan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai simbol komitmen seluruh stake holder PTA. Palu dalam mewujudkan birokrasi yang bebas praktek korupsi dan melayani sepenuh hati.
Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Hakim Tinggi PTA. Palu, Drs. H. Ilham Mushaddaq, S.H.,M.H. (iin)