PTA Palangkaraya Monitoring Siadpa/Siadpta Plus dan Laporan Perkara

Palangka Raya | pta-palangkaraya.go.id
Sehubungan dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor : W16-A/197/PS.01/I/2014 tentang Pembina dan Pengawas pada Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan hasil rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2014 serta tanggal 18 Februari 2014, maka disusun jadwal rutin monitoring SIADPA /SIADPTA Plus dan Laporan Perkara melalui Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama (Infoperkara.badilag.net) khusus untuk Pengadilan Agama Se Kalimantan Tengah, 2 kali dalam 1 bulan yang dijabarkan pada jadwal acara melalui surat pemberitahuan Nomor :W16-A/297/HK.05/III/2014, ditanda tangani oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya (Koordinator Binwas), Drs. H. Ahmad, S.H., M.H.
Kamis (06/03) bertempat di Aula Lantai I Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, dipimpin langsung oleh Drs. H. Ahmad, S.H., MH kegiatan tersebut untuk pertama kalinya dilaksanakan setelah di terbitkannya jadwal kegiatan.
Dibantu oleh TIM IT Palangka Raya kegiatan yang di Ikuti oleh Para Hakim Tinggi, Panitera Pengganti PTA Palangka Raya, menitikberatkan pada pengoptimalan pemanfaatan fitur-fitur yang ada di Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama (Infoperkara).
Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti diajak untuk mencoba satu pesatu setiap menu dan mencocokannya dengan laporan bulanan yang telah dikirimkan Pengadilan Agama Sekalimantan Tengah.
Ini tidak bertujuan untuk mencari kesalahan data dari perkara Pengadilan Tingkat Pertama namun ditujukan untuk membantu dalam proses validasi data agar terealisasinya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat bantu untuk menghasilkan data yang akurat, tepat dan cepat, tegas Wakil Ketua PTA Palangka Raya saat berdialog dengan para hakim tinggi dan panitera pengganti pada saat prosesi pembahasan menu pengawasan dan pembinaan di infoperkara.
Kegiatan yang akan di lanjutkan pada tanggal 20 Maret 2014 nanti ini ditujukan untuk meningkatkan prestasi kerja dari Peradilan Agama Sekalimantan Tengah Umumnya dan meningkatkan mutu kinerja baik dalam input dan outputnya secara khususnya serta pengoptimalan pemberdayaan Hakim Tinggi Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung sesuai Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor : 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012. (zsu)