logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

PTA Medan Perpanjang Penerapan WFH dan WFO Selama PPKM Berbasis Mikro

1

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Medan tahap pertama dimulai Senin 12 hingga 20 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134. Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan dengan WFH dan WFO dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, sesuai dengan surat Dirjen Badilag MA Nomor 2106/DJA/HM/7/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang kebijakan penerapan PPKM di masa pandemi covid-19 menyebutkan penerapan WFH atau WFO pada satuan kerja pengadilan mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan MA maupun Badilag serta kebijakan Pemda setempat.

Setelah penerapan PPKM berbasis mikro tahap pertama selesai dilaksanakan, ternyata Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM berbasis mikro tersebut. Hal ini mengingat penyebaran covid-19 belum mereda dan masih banyak yang mengalami dan terpapar covid-19.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6269 tanggal 21 Juli 2021 yang ditandatangani Bobby Afif Nasution, menyebutkan bahwa penerapan PPKM berbasis mikro di Kota Medan diperpanjang dan berlaku dari tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2021. Salah satu pertimbangan surat edaran Wali Kota Medan tersebut yaitu sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/29/INST/2021 tentang pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Dengan berpedoman kepada ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka PTA Medan menetapkan perpanjangan penerapan WFH dan WFO yang dimulai sejak tanggal 21 s.d. 23 Juli 2021 dengan ketentuan 50% WFH dan 50% WFO. Penerapan WFH dan WFO ini tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat dan implementasi SIPP maupun pengelolaan administrasi secara umum.

Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan, kebijakan penerapan WFH dan WFO tersebut mengingat Wali Kota Medan telah memperpanjang PPKM berbasis mikro. Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan virus corona. “Penerapan perpanjangan WFH dan WFO pada PTA Medan dilakukan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Medan yang memperpanjang penetapan Kota Medan sebagai PPKM berbasis mikro,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan.

“Dengan memperpanjang WFH dan WFO ini diharapkan aparatur PTA Medan dalam keadaan sehat dan terhindar dari penularan covid-19,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice