PTA Medan Laksanakan Sosialisasi Pengendalian Risiko
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretarian dan seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2362/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/XI/2023 tanggal 17 November 2023. Sosialisasi disampaikan oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Acara dimulai dengan arahan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan H. Abd. Hamid Pulungan yang menyampaikan bahwa untuk mewujudkan WBBM di Pengadilan Tinggi Agama Medan yang kita cintai ini diperlukan semangat kerja keras Ketua tim di masing-masing area untuk dapat bekerja maksimal dan mampu menjadi penggerak, penyemangat bagi para anggotanya agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam persiapan memperoleh WBBM, mengingat beratnya tugas yang akan diemban serta masih banyaknya dokumen pendukung yang masih kurang dan harus disiapkan dengan penuh tanggungjawab dan integritas pegawai. Transparansi pembangunan zona integritas bertujuan melanjutkan program reformasi birokrasi.
Lima langkah strategi dalam membangun zona integritas untuk meraih WBBM adalah:
- 1. Komitmen, bahwa Komitmen pimpinan dan semua pegawai dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama.
- 2. Kemudahan pelayanan, berarti menyediakan fasilitas yang lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik.
- 3. Menciptakan program yang menyentuh masyarakat. Hal ini dapat membuat unit kerja dekat dengan masyarakat sehingga dapat merasakan kehadiran unit kerja tersebut.
- 4. Melakukan monitoring dan evaluasi.
- 5. Dan langkah strategi yang terakhir adalah dengan membuat manajemen media, menetapkan strategi komunikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi pengendalian risiko oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. sebagai berikut :
Kegiatan Utama dalam Proses Manajemen Risiko adalah sebagai berikut :
- Proses penangan perkara;
- Validasi dan Verifikasi laporan perkara tingkat pertama melalui aplikasi Kinsatker;
- Pengiriman laporan perkara melalui aplikasi kinsatker;
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Pengelolaan arsip perkara;
- Pemeliharaan kebersihan dan keindahan kantor;
- Pemeliharaan BMN;
- Keamanan dan ketertiban kantor;
- Pengelolaan administrasi persuratan secara elektronik (Inspektor);
- Pengelolaan perpustakaan;
- Penyediaan pasilitas layanan;
- Pengusulan anggaran;
- Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan;
- Penegakan disiplin pegawai;
- Pengelolaan teknologi informasi.
- Pengelolaan website.
Dari kegiatan utama tersebut, Narasumber telah menguraikan dan mensosialisasikan tentang tujuan kegiatan, proses yang perlu dikendalikan, potensi risiko dalam proses, penyebab risiko, dampak risiko, tingkatan risiko, pengendalian yang ada, Sisa Risiko, Tingkat Risiko yang ditargetkan, Unsur dan Sub unsur SPIP penyebab masih adanya sisa risiko, Infrastruktur yang diperlukan, waktu mulai pembangunan infrastruktur, waktu mulai implementasi dan penanggung jawab. Demikian Sosialisasi Pengendalian Risiko di Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).