logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

PTA Medan Kikis Habis Sisa Perkara Tahun 2020
1

Pada tahun 2020 ini, PTA Medan menerima sebanyak 161 pekara. Perkara tersebut berasal dari 16 PA  dari 22 PA dalam wilayah PTA Medan. Artinya, terdapat 6 PA yang tidak ada perkara banding tahun 2020 yaitu PA Kabanjahe, PA Gunungsitoli, PA Sidikalang, PA Tebingtinggi, PA Balige dan PA Tarutung.

Dalam proses perkara yang diterima PTA Medan, selalu diupayakan perkara tersebut dapat diputus dalam waktu 30 hari, kecuali apabila ternyata terdapat pemeriksaan tambahan yang memerlukan Putusan Sela, yaitu dengan perintah agar PA pengaju membuka sidang kembali untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa perkara tersebut.

Pada tahun 2019 yang lalu, PTA Medan berhasil memutus dan menyelesaikan semua perkara banding yang berjumlah 161 perkara. Dan pada tahun 2020 ini pun, PTA Medan kembali berhasil memutus dan menyelesaikan perkara atau dengan kata lain tidak ada sisa perkara.

Menurut penjelasan Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa sesuai dengan SOP, penyelesaian perkara banding ditargetkan selesai dalam 30 hari. Dalam kenyataannya terdapat beberapa perkara banding yang diputus hanya dalam waktu 14 hari. Hal ini, urainya lebih lanjut, selain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak yang berperkara, juga untuk meningkatkan SIPP.

“Alhamdulillah, PTA Medan dapat memutus perkara selama 30 hari. Oleh sebab itu, SIPP PTA Medan berada di peringkat satu,” urainya menjelaskan.

Selanjutnya, terkait mengenai sisa perkara, semenjak tahun 2018 yang lalu PTA Medan telah dapat memutus semua perkara banding atau tidak ada sisa perkara. Hal yang seperti ini berlanjut pada tahun 2019.  Dan pada tahun 2020 ini pun kesuksesan ini dapat dipertahankan.

“Pada tahun 2020, PTA Medan berhasil memutus dan menyelesaikan perkara atau tidak ada sisa perkara,” papar H. Abd. Hamid Pulungan dengan bangga.

Masih menurut H. Abd. Hamid Pulungan, dirinya bersama dengan Hakim Tinggi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, antara lain dengan mempercepat proses penyelesaian perkara. Dengan cara seperti ini, tambahnya lagi, PTA Medan mewujudkan pelayanan prima. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice