Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melakukan eksaminasi terhadap hakim PA secara elektronik tahap II tahun 2021. Eksaminasi ini dilaksanakan oleh hakim tinggi yang ditelah ditetapkan dan akan melaksanakan tugas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Guna kelancaran pelaksanaan eksaminasi tersebut, Badilag menggelar pembekalan kepada hakim tinggi yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/09) secara virtual. Hadir Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Abdullah dan Hakim Tinggi yang itetapkan sebagai eksaminator.
Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam arahannya ketika membuka pembekalan tersebut menjelaskan bahwa MA diberi otoritas pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun demikian, urainya melanjutkan, pengawasan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Dirjen Badilag H. Aco Nur, bahwa tujuan eksaminasi ini adalah untuk menilai kualitas putusan yang dijatuhkan hakim PA. Sebab, urainya memberi alasan, putusan harus memiliki manfaat, keadilan dan kepastian hukum. Oleh sebab itu, katanya lagi, eksaminator harus benar-benar melaksanakan tugas supaya memberikan penilaian yang baik.
“Saya minta kepada Hakim Tinggi eksaminator supaya melaksanakan tugas dengan baik, memberikan penilaian secara obyektif dan seksama apakah hukum formil dan hukum materiil telah diterapkan dengan benar,” pinta H. Aco Nur.
“Putusan yang berkualitas adalah dambaan pencari keadilan agar tumbuh kepercayaan masyarakat kepada PA,” tandas H. Aco Nur.
Dalam kesempatan tersebut, H. Aco Nur meminta Ketua PTA seluruh Indonesia supaya mengawasi dan memonitor untuk memastikan eksaminasi berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Selain itu, tambahnya lagi, penilaian jangan dilakukan asal-asalan, tetapi benar-benar bermutu karena hasil eksaminasi menjadi dasar mengambil kebijakan untuk hakim yang bersangkutan seperti mutasi dan promosi.
Menurut H. Aco Nur, pemetaan tenaga teknis dalam mutasi dan promosi ditetapkan berdasarkan penyelesaian perkara yaitu tentang penerapan hukum formil dan materiil, minutasi dan pemberkasan perkara, penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan serta managemen perkara. “Dengan putusan yang berkualitas mencerminkan kemampuan teknis, integritas dan moral yang tinggi. Oleh sebab itu lakukan eksaminasi dengan baik agar Badilag tidak salah mengambil kebijakan,” pungkas H. Aco Nur.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Candra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag. menjelaskan tentang pelaksanaan eksaminasi secara elektronik. Menurutnya, penggunaan e-eksaminasi tidaklah sulit dan dapat diikuti sesuai petunjuk yang sudah dibuat. Namun demikian, urainya lagi, apabila ada kesulitan dalam penggunaannya supaya menghubungi Badilag. (ahp)