logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Medan Gelar Sosialisasi Survei Internal dan Eksternal

Medan | PTA Medan

Pengadilan Tinggi Agama Medan mengadakan sosialisasi Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Survey Kepuasan Masyarakat dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.. Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Para Hakim Tinggi, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta Pegawai dan honorer Pengadilan Tinggi Agama Medan. Hadir juga dalam acara tersebut, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Stabat.

Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2019, pukul 09:30 Wib, bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara dipimpin oleh Moderator Drs. Kurthubi, M.H. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan. Setelah dibuka oleh Moderator tepat pukul 9.30 WIB, acara dilanjutkan dengan Sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr.H.M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, pertama-tama mengucapkan selamat datang kepada Ibu Masta Juwita Gurning dari BPS Propinsi Sumatera Utara. Sebagai gambaran bahwa Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari’ah yang bersentuhan langsung dengan pencari keadilan sementara Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan Tingkat Banding memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding dan jarang bersentuhan langsung dengan pencari keadilan, semua prosedur berperkara bagi pencari keadilan adalah melalui Pengadilan Agama (Pengadilan Tingkat I);

Setelah Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan kata-kata sambutannya, maka acara dilanjutkan dengan sosialisasi Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan WBK dan WBBM oleh nara sumber dari Badan Pusat Statistik Ibu Ibu Masta Juwita Gurning. Materi yang disampaikan oleh Narasumber dalam sosialisasi tersebut sangat penting dalam mewujudkan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Medan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan RB adalah meningkatnya kualitas pelayanan. Untuk mengukur keberhasilan tersebut, maka setiap instansi pemerintah baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan melakukan evaluasi pelaksananaan reformasi birokrasi secara mandiri setiap tahun, yang dikenal sebagai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
  2. Dalam kaitannya dengan evaluasi eksternal terhadap pelaksanaan RB dan pembangunan Zona Integritas tersebut, KemenPANRB melakukan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil survei berupa Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dari Kementerian/Lembaga yang akan dievaluasi terkait pelaksanaan reformasi birokrasi.
  3. Dalam perjalanan mewujudkan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang; praktek korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN); dan lemahnya pengawasan. Untuk itu Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 mengatur tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Prosedur/alur pelayanan adalah tahap-tahap/tata cara pelaksanaan tugas atau pelayanan. Prosedur ini dapat dikatakan mudah dilaksanakan atau tidak berbelit-belit apabila memenuhi semua persyaratan: 1. Informasi prosedur/alur pelayanan tersedia 2. Informasi prosedur/alur pelayanan dipublikasikan 3. Informasi prosedur/alur pelayanan jelas terlihat 4. Prosedur/alur pelayanan sesuai dengan produk pelayanan 5. Pelaksanaan prosedur/alur pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan.
  5. Persyaratan pelayanan/instruksi tentang hal untuk mendapatkan pelayanan adalah hal-hal yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan pelayanan. Persyaratan ini dapat dikatakan dapat dipenuhi dengan mudah apabila informasi tentang persyaratan pelayanan dapat diakses dengan mudah dan dapat dipenuhi dengan mudah, dan memenuhi syarat: 1. Informasi persyaratan pelayanan tersedia 2. Informasi persyaratan pelayanan dipublikasikan 3. Informasi persyaratan pelayanan jelas terlihat 4. Persyaratan pelayanan sesuai dengan produk pelayanan 5. Persyaratan pelayanan yang dipenuhi sesuai dengan persyaratan pelayanan yang diinformasikan
  6. Biaya Informasi tentang biaya pelayanan diketahui dengan jelas. Jika pelayanan gratis, informasi bahwa tidak dipungut biaya diketahui dengan jelas. Syarat biaya pelayanan dikatakan jelas yaitu: 1. Informasi biaya pelayanan tersedia 2. Informasi biaya pelayanan dipublikasikan 3. Informasi biaya pelayanan jelas terlihat 4. Biaya pelayanan terjangkau 5. Biaya pelayanan yang dibayarkan sesuai dengan biaya pelayanan yang diinformasikan.
  7. Waktu Pelayanan dilakukan pada rentang waktu di antara jam buka dan jam tutup yang telah ditetapkan oleh unit layanan. Waktu pelayanan yang dilaksanakan dapat dikatakan sesuai dengan ketentuan apabila memenuhi persyaratan: 1. Informasi waktu pelayanan tersedia 2. Informasi waktu pelayanan dipublikasikan 3. Informasi waktu pelayanan jelas terlihat 4. Tidak ada jam istirahat pelayanan 5. Pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan. Laporan SHPRB Kementerian/Lembaga Tahun 2018.
  8. Penyelesaian Yang dimaksud dengan jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan ketentuan adalah pelayanan selesai tepat waktu, sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, dimana pengguna dipastikan menerima produk/jasa layanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Kesesuaian ini diukur dengan: 1. Informasi jangka waktu penyelesaian pelayanan tersedia 2. Informasi jangka waktu penyelesaian pelayanan dipublikasikan 3. Informasi jangka waktu penyelesaian pelayanan jelas terlihat 4. Jangka waktu penyelesaian pelayanan wajar 5. Penyelesaian pelayanan tepat waktu.
  9. Dimensi Perilaku Anti Korupsi, Integritas Petugas yang berintegritas adalah petugas yang berfikir, berkata dan berperilaku dengan baik sesuai etika dan memegang teguh prinsip-prinsip moral. Hal ini ditunjukkan dengan sifat jujur, dapat dipercaya, konsisten, bermartabat dan bertanggung jawab. Integritas yang dimaksud dalam pertanyaan ini utamanya terkait dengan sikap-sikap pelayanan terhadap masyarakat dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  10. Diskriminasi Yang dimaksud dengan diskriminasi dalam pemberian pelayanan oleh petugas adalah petugas memberikan penanganan pengaduan secara khusus atau membedabedakan penanganan pengaduan terhadap pelapor pengaduan yang satu dengan lainnya. (Jas/Amr)

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice