logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

PTA Medan Gelar Diskusi Hukum Secara Virtual

1 2

Akhir-akhir ini ada kecenderungan penurunan kualitas putusan hakim PA yang mengakibatkan putusan dinilai tidak adil oleh masyarakat pencari keadilan. Kecenderungan ini dapat dilihat dari berkas pemeriksaan perkara banding maupun berkas pemeriksaan kasasi. Ketua Kamar Agama MA-RI YM H. Amran Suadi sering menyampaikan hal ini dalam berbagai kesempatan. Beliau meminta PTA sebagai kawal depan MA agar melaksanakan pembinaan kepada hakim-hakim yang berada di bawah wilayah hukumnya masing-masing.

Sehubungan dengan keadaan di atas, PTA Medan melakukan pembinaan kepada hakim-hakim melalui diskusi hukum secara virtual. Dengan diskusi ini diharapkan ada peningkatan kemampuan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diterimanya. Atau dengan kata lain, terwujudnya hakim yang profesional dan mempunyai keahlian dalam melaksanakan tugas.

1

Diskusi yang dilaksakan pada hari Kamis (10/12) tersebut diikuti hakim-hakim PA sewilayah PTA Medan. Berhubung diskusi ini digelar secara virtual, maka peserta diskusi berada di tempat kerjanya masing-masing. Diskusi ini terselenggara atas kerjasama PTA Medan dengan FGD Hakim PA Sumatera Utara.

Tampil sebagai nara sumber Wakil Ketua PTA Medan H. Zulkarnain dengan bahasan menyusun pertimbangan hukum. Dan yang bertindak sebagai moderator adalah Wakil Ketua PA Medan Muslim.

Dalam kata sambutannya, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan pentingnya pembinaan teknis yustisial kepada para hakim agar putusan yang dijatuhkannya memiliki kualitas yang sempurna dalam memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, dirinya menyambut dengan baik diskusi tersebut dan memberikan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya acara ini.

“Diskusi hukum ini sangat penting untuk meningkatkan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya memeriksa dan memutus perkara yang diterimanya,” kata H. Abd. Hamid Pulungan.

“Saya minta kepada peserta diskusi hukum ini supaya mengikutinya dengan baik sampai dengan selesai,” tandas penggiat teknologi informasi ini.

Sementara itu, nara sumber H. Zulkarnain menjelaskan bahwa menyusun pertimbangan hukum meliputi 5 (lima) rangkaian yaitu dimulai dengan kalimat pendahuluan, selanjutnya pertimbangan petitum satu persatu, lalu menyusun pokok sengketa, ditutup dengan kalimat penutup dan diakhiri dengan kalimat mengingat.

Lebih lanjut disampaikan oleh nara sumber, bahwa petitum harus dipertimbangkan satu persatu dengan melakukan konstatir, kwalifisir dan konstituir. “Susunlah pertimbangan hukum dengan mempertimbangkan semua petitum,” tandas peraih doktor dari UIN Sumatera Utara ini.

Kegiatan diskusi hukum yang baru pertama kali ini berjalan dengan baik. Semua peserta mengikuti diskusi dengan seksama dan mengikutinya sampai selesai.

2

Menurut moderator sekaligus pemrakarsa diskusi Muslim menyebutkan, kepada peserta diskusi akan diberikan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti diskusi. Disebutkannya, diskusi serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan waktu dan keadaan.

“Diskusi ini akan berlanjut sesuai dengan kondisi, oleh sebab itu diminta kepada para hakim untuk mengikutinya,” kata Muslim seraya menutup diskusi dengan ucapan hamdalah. (ahp)

   

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice