e-Kinerja merupakan suatu aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai instrumen untuk memantau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah. Dengan kata lain e-Kinerja merupakan sebuah sistem terpadu yang digunakan untuk mengukur, menilai, mengawasi, serta mengelola kinerja ASN sebagai pertimbangan langsung menentukan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Setiap ASN wajib mengelola kinerja dalam aplikasi e-kinerja tak terkecuali ASN PTA. Medan. Untuk itu secara maraton pada hari Senin (9/1/23) dan Selasa (10/1/23) diselenggarakan sosialisasi pengisian e-kinerja bagi para Hakim Tinggi, Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan PTA. Medan, bertempat di ruang Command Center PTA. Medan. Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Pejabat struktural dan fungsional bagian kepegawaian PTA. Medan.
Mengawali kegiatan asistensi, dalam sambutannya Wakil Ketua PTA. Medan (Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I.) menyampaikan kepada peserta baik Hakim Tinggi maupun pegawai untuk sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, karena menurutnya pengelolaan kinerja merupakan komponen penting dari manajemen ASN berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
![]() |
![]() |
“Dengan adanya asistensi aplikasi e-Kinerja ini diharapkan penilaian pelaksanaan pekerjaan dapat disajikan secara objektif dan terukur.”, ujarnya
Sebelum masuk kepada teknis pengisian SKP melalui e-kinerja, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA. Medan (Muhammad Nasri) mengemukakan, dalam perjalanannya penilaian ASN terdapat beberapa kali perubahan, dari penilaian format DP.3 diubah menjadi penilaian berbasis kinerja. “Kalau format lama SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai dengan output melaksanakan butir kegiatan yang direncanakan, maka sekarang SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, dan berorientasi dan output kepada hasil.”, paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan agar mendapat data kinerja PNS yang akurat perlu dibangun suatu sistem untuk melakukan penilaian kinerja ASN, yaitu e-Kinerja, yang merupakan aplikasi berbasis web yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, asistensi dipandu secara bergantian oleh narasumber, yaitu Kasubbag Kepegawaian dan TI (Arief Ismudiarto), Analis Kepegawaian Ahli Muda (Ahmad Wahyudi Nasution), Analis Kepegawaian Ahli Pertama (T Novia Rahmah Masyitah) dan Pranata Komputer Ahli Muda (Sri Fitriati). Asistensi SKP diberikan dari mulai teknis perencanaan, pelaksanaan, penilaian sampai dengan evaluasi. Disamping itu juga diberikan asistensi kepada pejabat penilai bagaimana mekanisme penilaian serta pemberian ekspektasi terkait kinerja bawahannya.
Di akhir paparannya Arif menyampaikan limit waktu pengisian SKP. “Untuk penilaian/evaluasi SKP Triwulan IV 2022, batas waktu adalah tanggal 13 Januari 2023, sedangkan penilaian/evaluasi tahunan 2022, batas waktu adalah tanggal 31 Januari 2023”, tukasnya.
![]() |
![]() |
Aplikasi ini masih terbilang baru pasca terbitnya PERMENPAN RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, oleh karena itu perlu dilakukan asistensi/pendampingan dan praktik langsung bagaimana cara menginput kinerja dengan baik dan benar pada aplikasi e-kinerja tersebut.
Kegiatan asistensi disamping diikuti oleh Hakim Tinggi dan Pegawai PTA. Medan, juga diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian PA. Lubuk Pakam Kelas I A, dan Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana PA. Sei Rampah Kelas II.
Terpantau hingga berita ini diturunkan, asistensi pengisian SKP melalui e-Kinerja di PTA. Medan masih berlangsung. (Nas)