logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Manado Menggelar Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016

Manado | PTA Manado

Kewenangan mengadili perkara Ekonomi Syariah bagi jajaran peradilan Agama adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, salah satu tugas dan fungsi Peradilan Agama adalah menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah yang diajukan kepada Pengadilan Agama.

Lahirnya PERMA Nomor 14 Tahun 2016 memberikan petunjuk teknis kepada bagi Hakim, baik Hakim di tingkat banding maupun di Tingkat Pertama dalam rangka menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah yang diajukan oleh pencari keadilan dalam bidang ini.

Untuk memperdalam pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung tersebut sebagai petunjuk Teknis terutama bagi Hakim dalam rangka menangani perkara tersebut. Pengadilan Tinggi Agama Manado menggelar Sosialisasi terhadap Pengadilan Agama dibawahnya.

Dalam kegiatan tersebut diundang Seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim serta Panitera Peradilan Agama yang berada diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado. serta mengundang beberapa stackholder instansi yang ada kaitan untuk mempersatukan tentang tata cara penyelesaian Ekonomi Syariah diantaranya Dekan Fakultas Syariah dari IAIN Manado, Lembaga bantuan Hukum (LBH), dan BRI Syariah dan lainnya.

Kegiatan dimulai pada hari kamis tepat pukul 08.00 dengan diawali dengan Pembukaan Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2014 di Aula Kantor PTA Manado. Pada acara pembukaan tersebut hadir Ketua PTA manado Dr. H. M. jamil Ibrahim, SH., MH., MM, Wakil Ketua PTA Manado Drs. H. Izzuddin,HM., SH., MH dan acara itu dibuka oleh Bapak Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M. (Ketua Kamar Agama MA RI), dan turut membuka acara tersebut Bapak Dr. H. Edi Riadi, SH., MH (Hakim Agung MA RI) selanjutnya sebagai narasumber Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016.

Ketua PTA Manado Bapak Dr. H. Jamil Ibrahim, SH., MH., MM dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait situasi PA yang ada diwilayah PTA Manado yang berjumlah 6 PA, sementara 4 PA lagi sedang dalam proses pembentukan. InsyaAllah dalam waktu yang tidak lama lagi akan beroperasi. Ketua PTA Mengingatkan terhadap hal-hal yang menjadi perintah disamping mempelajari PERMA ini dan menjadi pelopor dalam penanganan perkara Ekonomi Syariah, juga tentang SAPM yang direncanakan harus selesai tahun ini semuanya.

“Kedepan jajaran PA yang akan memeriksa perkara ekonomi syariah tidak boleh menolak dan harus diselesaikan karena sudah menjadi kewenangan kita, maka harus belajar dan mendalami dengan baik.” Sebut Bapak Amran Suadi Ketua Kamar Agama MA RI, dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan sosialisasi ini secara resmi.

Kegiatan sosialisai ini para narasumber memamparkan beberapa materi terkait dengan PERMA Nomor 14 Tahun 2016, yang diantaranya:

Pandangan Umum Sejarah lahirnya Perma Nomor 14 tahun 2016 disampaikan oleh Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M. sebagai moderator Ketua PTA manado Dr. H. M. jamil Ibrahim, SH., MH., MM

Tata cara Gugatan Sederhana disampaikan oleh Dr. H. Edi Riadi, SH., MH dan bertindak sebagai moderator Wakil Ketua PTA Manado Drs. H. Izzuddin,HM., SH., MH.

Eksekusi Hak tanggungan, Fidusia dan Arbitrase disampaikan oleh Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M. sebagai moderator Ketua PTA manado Dr. H. M. jamil Ibrahim, SH., MH., MM.

Pada setiap sesi materi para perserta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab.(IdrisHz)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice