logo web

Dipublikasikan oleh PTA jambi pada on .

PTA Jambi Tindaklanjuti Temuan Bawas MA

Jambi | PTA Jambi

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengawasan reguler di PTA Jambi selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 23 s/d 25 Juli 2019. Tim yang terdiri dari 5 (lima) orang tersebut dipimpin oleh hakim tinggi pengawas Kusnoto. 

Pada hari terakhir pengawasan dilaksanakan ekspos atas temuan dari hasil pengawasan tersebut. Selain itu, tim pengawasan juga memberikan lembaran temuan yang diserahkan Ketua Tim Kusnoto kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi H. Busri Harun.

Menyikapi temuan dari hasil pengawasan tersebut, PTA Jambi bergerak cepat untuk menindaklanjutinya. Hasil temuan pengawasan dibagikan ke setiap unit pelaksana agar dikerjakan dan diselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Bawas.

Untuk mencek apakah temuan Bawas sudah dikerjakan atau belum, pada hari Senin (29/07) PTA Jambi gelar rapat yang dihadiri seluruh hakim tinggi dan pejabat struktural serta fungsional dan staf. Kepada masing-masing unit pelaksana diminta untuk menyampaikan laporan atas tindaklanjut temuan Bawas.

Mula-mula menyampaikan laporan adalah Panmud Banding Sahril. Dalam laporannya, Sahril menyampaikan bahwa sebagian besar temuan Bawas telah ditindaklanjuti. Misalnya saja register perkara yang belum dicatat secara lengkap, telah disi sebagaimana mestinya.

“Temuan pada bagian banding telah banyak yang ditindaklanjuti dan akan diselesaikan dalam dua hari ini,” kata Sahril menjelaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Jambi H. Busri Harun meminta kepada unit pelaksana agar menindaklanjuti setiap temuan Bawas dalam waktu secepatnya. Sebab, urainya memberi alasan, PTA Jambi akan melaporkan tindaklanjut temuan Bawas tersebut sesuai dengan kontrak kinerja yang ditandatangani.

“Saya minta kepada setiap unit pelaksana supaya menindaklanjuti temuan Bawas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya karena akan kita laporkan ke Bawas,” tandas H. Busri Harun.

Sementara itu, terhadap temuan yang tidak mungkin lagi diperbaiki seperti kesalahan ketik pada catatan sidang dan Ketua Majelis serta panitera penggantinya sudah pindah tugas, maka solusinya adalah diberi keterangan bahwa hal tersebut diusahakan tidak terjadi lagi.

Pembahasan temuan Bawas yang dilaksanakan setelah jam istirahat tersebut belum selesai dan akan dilanjutkan esok hari sehingga tuntas semuanya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice