logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Jambi Sosialisasikan SIWAS MA-RI

H. Zaenal Hakim dengan didampingi Ketua PTA Jambi mensosialisasikan Siwas

Jambi | PTA Jambi

PTA Jambi (Senin, 31/10) menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI. Sosialisasi diikuti Pimpinan, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta staf PTA Jambi.

Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Training of Trainer SIWAS MA-RI yang dilaksanakan 19-22 Oktober 2016 di Pusdiklat MA RI Mega Mendung, Bogor. Utusan dari PTA Jambi adalah seorang Hakim Tinggi Drs. H. Zaenal Hakim, SH dan seorang operator Imam Nurwanto, S. HI.

Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M.MPd dalam kata sambutannya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat yang tertuang dalam aplikasi SIWAS MA-RI merupakan terobosan Mahkamah Agung RI dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin memberikan laporan terhadap jalannya pengadilan. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, aparat pengadilan harus bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

“Dengan aplikasi SIWAS MA-RI, maka aparat pengadilan dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan sehingga tidak ada yang dilaporkan ke MA,” ujar H. Djajusman MS menegaskan.

H. Djajusman MS berharap kepada semua Hakim dan pegawai di lingkungan PTA Jambi supaya bekerja dengan profesional dan sesuai dengan SOP serta kode etik profesi. Dirinya berpesan agar aparat pengadilan dalam wilayah hukum PTA Jambi tidak ada yang melakukan pungli dalam bentuk apapun sehingga masyarakar merasa terayomi oleh aparat pengadilan itu sendiri.

“Bekerjalah dengan profesional dan jangan sekali-kali melanggar kode etik profesi, Insya Allah tidak akan ada pengaduan dan laporan dari masyarakat,” pesan orang nomor satu di PTA Jambi ini.

Sementara itu, H. Zaenal Hakim dalam penjelasannya menyebutkan, bahwa dengan aplikasi SIWAS, masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di Pengadilan. Pengawasan tersebut dapat berupa laporan yang disampaikan melalui telephon, sms, e-mail atau mengirim surat secara langsung. Oleh sebab itu, urainya menjelaskan, sikap dan perilaku aparat pengadilan dapat diawasi oleh masyarakat dengan cara melaporkannya melalui aplikasi SIWAS.

“Melalui SIWAS, masyarakat mengawasi sikap dan perilaku aparat pengadilan dan dapat melaporkannya apabila ternyata terdapat pelayanan yang tidak baik,” papar H. Zaenal Hakim menjelaskan.

Materi sosiasialisasi di antaranya pengenalan SIWAS, panduan untuk pelapor dan panduan untuk meja pengaduan.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta H. Bustamin mempertanyakan tentang kerahasiaan identitas pelapor. Menanggapi pertanyaan tersebut, disebutkan oleh H. Zaenal Hakim, bahwa identitas pelapor dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang.

Peserta sosialisasi mencermati dengan seksama uraian yang disampaikan H. Zaenal Hakim

“Identitas pelapor dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang, oleh sebab itu tidak perlu khawatir akan kerahasiaan identitas pelapor,” pungkas H. Zaenal Hakim. (AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice