logo web

Dipublikasikan oleh PTA jambi pada on .

PTA Jambi Plenokan Permasalahan Hukum PA Sewilayah PTA Jambi

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Nomor 1324/DjA/OT.01.1/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal diskusi teknis yustisial, Dirjen Badilag H. Aco Nur meminta PTA seluruh Indonesia melaksanakan diskusi hukum setiap 4 bulan sekali yaitu bulan April, Agustus dan Desember. Diskusi melibatkan seluruh Hakim dan Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti PA sewilayah hukumnya masing-masing di bawah koordinasi Wakil Ketua PTA.

450

Sebagai bahan diskusi diminta kepada PA untuk mengirimkan permasalahan hukum materil, hukum formil dan administrasi yustisial yang terjadi di PA atau permasalahan aktual yang sedang terjadi. Kegiatan diskusi tersebut harus dilaporkan ke Dirjen Badilag paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan diskusi yang memuat topik diskusi, persoalan yang muncul, kendala dan hambatan serta rekomendasi yang ditawarkan.

PTA Jambi dalam menyikapi perintah Dirjen Badilag tersebut segera membentuk Panitia pelaksana diskusi yang ditunjuk Drs. M. Nasir Daud sebagai Ketua Panitia. Selain itu, PTA Jambi meminta permasalahan hukum yang dihadapi di PA sebagai bahan diskusi. Diskusi tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin (29/04/2019) di PTA Jambi.

Permasalahan hukum yang diterima dari PA tersebut, lalu PTA Jambi memplenokannya untuk dibahas dan disusun sebagai bahan diskusi. Kegiatan yang melibatkan hakim tinggi ini dilaksanakan pada hari Kamis dan Jum’at (25-26/04/2019).

Dalam arahannya, Ketua PTA Jambi H. Busri Harun mengatakan bahwa permasalahan yang diterima dari PA harus dibahas secara tuntas sehingga menjadi bahan untuk didiskusikan. Disebutkan oleh orang nomor satu di PTA Jambi ini, bahwa diskusi yang melibatkan Hakim dan Panitera tersebut harus menghasilkan rumusan hukum yang menjadi pedoman bagi PA dalam melaksanakan tugas memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Saya berharap agar peserta diskusi bersungguh-sungguh membahas permasalahan hukum yang dikirim PA sehingga permasalahan yang dihadapi dapat diberikan solusi sebagai pemecahan hukum yang terjadi di PA,” pinta H. Busri Harun.

Sementara itu, Wakil Ketua PTA Jambi H. Abd. Hamid Pulungan sebagai koordinator diskusi menjelaskan bahwa persiapan diskusi telah diupayakan sebaik mungkin, antara lain mengadakan pleno atas permasalahan hukum yang dikirim PA. Dijelaskan H. Abd. Hamid Pulungan lebih lanjut, bahwa Hakim Tinggi sebagai nara sumber telah mempersiapkan diri untuk memandu diskusi dan menguasai permasalahan hukum yang akan dibahas.

“Persiapan diskusi telah diusahakan dengan sebaik-baiknya antara lain dengan mengadakan pleno terhadap permasalahan hukum yang dikirim PA,” urai H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan.

Kegiatan pembahasan permasalahan hukum tersebut berlangsung dengan alot, sebab masing-masing peserta menyampaikan pendapatnya sesuai dengan referensi yang dimilikinya. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wib tersebut tidak selesai sampai sore dan harus dilanjutkan keesokan harinya.

"There are many ways if you have desire and focus," ujar H. Abd. Hamid Pulungan memberikan semangat. Kegiatan pembahasan permasalahan hukum ini akan menemukan jalan dan titik terangnya karena keinginan dan fokus yang baik dari seluruh yang terlibat dalam rapat ini.

“Pleno hari ini belum selesai dan harus kita lanjutkan esok hari, mohon kepada kita semua hadir pukul 08.30 Wib,” ujar M. Nasir Daud sambil menutup acara dengan mengucapkan Alhamdulillah. (Putri/Jurdilaga)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice