logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPTA Gorontalo Minta Agar Peraturannya dibaca Baik-Baik

WKPTA Gorontalo saat Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2014 yang dipandu oleh Wakil Panitera Drs. Muhammad Nur, MH. Di Aula PTA Gorontalo

Gorontalo | pta-gorontalo.go.id

Menindak lanjuti terbitnya Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2014, PTA Gorontalo melaksanakan sosialisasi atas Perma yang baru ini pada hari rabu tanggal 5 februari 2014 yang bertempat di Aula PTA Gorontalo.

Para Hakim Tinggi dan seluruh Ketua maupun Wakil Ketua serta Pejabat Kepaniteraan dan Wakil Sekretaris Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dihadirkan dalam rangka pemaparan dan penjelasan Perma ini.

WKPTA Gorontalo Drs. H. Muslimin Simar, SH. MH. dalam penjelasannya tentang Perma nomor 1 tahun 2014 mengatakan, Perma ini adalah pengganti SEMA nomor 10 tahun 2010. Tujuannya adalah lebih meringankan masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara.

Prosedur pelayanannya adalah pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis. Untuk pembebasan biaya ini pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/keluarahan setempat atau dokumen lain yang membuktikan ketidak sanggupan dalam membayar biaya perkara. Selain itu, pemohon juga diharuskan melampirkan surat gugatan perkara yang bersangkutan.

Selanjutnya menurut WKPTA Gorontalo, pemohon akan dicatat di buku register layanan pembebasan biaya perkara oleh petugas meja I dan dirincikan berapa biaya perkara yang dibutuhkan oleh pemohon yang kemudian diserahkan kepada Panitera/Sekretaris selaku kuasa pengguna anggaran untuk diperiksa kelayakan dibebaskannya biaya perkara, serta memeriksa ketersediaan anggaran yang ada.

“Berbeda dengan SEMA Nomor 10 tahun 2010 yang sebelumnya, penetapan pembebasan biaya perkara dilakukan oleh majelis hakim dan diputus dengan putusan sela untuk menentukan perkara masuk dalam perkara prodeo atau tidak, sedangkan untuk Perma ini Ketua yang menetapkan layak atau tidaknya permohonan.

Jadi tidak melalui majelis hakim lagi atau sebelum sidang pertama. Bilamana Ketua mengabulkan permohonan tersebut maka akan dibuatkan penetapan yang akan diserahkan kepada Pansek dalam bentuk salinan penetapan. Namun bila Ketua menolak permohonannya, maka perkaranya menjadi perkara biasa atau tanpa pembebasan biaya perkara”, tutur WKPTA Gorontalo.

Lebih lanjut ungkap WKPTA, pada tahapan ini Pansek membuatkan SK  pembebanan biaya perkara kepada Negara dan pada isi SK tersebut memuat jumlah biaya sesuai taksiran dari meja I. Sementara untuk tambahan panjar biaya perkara dikeluarkan dengan SK Pansek.

“Proses terakhir adalah pada bendahara pengeluaran, setelah menerima SK dari Pansek/KPA maka bendahara pengeluaran mengeluarkan biaya yang tertera pada SK Pansek dan diserahkan kepada kasir”, terang Muslimin Simar.

Dari pemaparan ini timbul beragam pertanyaan dari para peserta sosialisasi. Pertanyaan ini meliputi, apakah permohonan pembebasan biaya perkara dibuat terpisah dengan surat gugatan ?, sedangkan untuk berkas perkara apakah terpisah dengan pendaftaran dan berkas perkaranya ?, ada pula yang melontarkan pertanyaan berupa tata cara pengisian jurnal dan bagaimana format penetapan biaya perkara oleh Ketua.

Menanggapi beragam pertanyaan dari para peserta, KPTA Gorontalo Drs. H. Ahmad Dahlan, SH. MH., yang turut hadir pada sosialisasi ini meminta kepada peserta agar membaca kembali Perma ini dengan cermat.

Ia juga berencana akan mengadakan diskusi terkait Perma nomor 1 ini. “Kita akan jadwalkan kembali pertemuan serupa, namun dalam bentuk diskusi sehingga terbitnya Perma ini segera ditindak lanjuti”, tutup KPTA. (Humas PTA Gorontalo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice