logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perma Nomor 1/2014 Kembali di Bahas

KPTA Gorontalo saat memberikan arahan kepada peserta diskusi

Gorontalo | pta-gorontalo.go.id

Pada sosialisasi yang dilaksanakan tangal 5 Februari 2014, KPTA meminta seluruh pimpinan pengadilan agama dan para pejabat kepaniteraan agar mempelajari pasal-pasal yang tertuang dalam perma nomor 1 tahun 2014. Hal ini dikarenakan adanya keinginan KPTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH., untuk mengadakan diskusi membahas secara rinci perma ini. Dan pada tanggal 14 februari 2014 dilaksanakanlah diskusi yang mengambil tempat di Aula PTA Gorontalo.

Sebelum memulai diskusi, KPTA Gorontalo terlebih dahulu memberikan pengarahan yang meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan peradilan agama agar lebih giat lagi dalam meningkatkan kinerja masing-masing. Mengutip arahan Prof Abdul Manan pada pembukaan Raker Badilag tahun 2014 yang mengatakan bahwa setiap aparat peradilan harus intelek, punya wawasan yang luas. “Tahu sedikit tentang banyak hal, baik itu masalah pidana atau masalah lain yang mungkin lagi berkembang di masyarakat”, ungkap KPTA.

Untuk dapat mengetahui banyak hal menurut Ahmad Dahlan, harus banyak membaca dan peka terhadap isu-isu terkini, sehingga aparat peradilan agama dapat bersosialisasi dimana saja dan dalam isu apa saja dan bukan hanya dalam lingkup peradilan agama.

Ia juga mengatakan aparat peradilan agama harus punya kwalitas dan memiliki spesialisasi dibidangnya. “Para hakim-hakim PA harus memiliki keahlian masing-masing dalam menangani setiap perkara”, ujarnya.

Masih dengan arahan Prof Manan yang paparkan oleh KPTA Gorontalo, aparat peradilan agama harus punya integritas moral. Tak ada artinya intelektual dan professional kalau orang tersebut moralnya jelek. “Moral yang jelek akan dapat merusak citra lembaga dan imbasnya kembali kepada diri sendiri”, tandas KPTA.

Serius, para peserta mendengarkan pemaparan materi

Terakhir aparat peradilan agama harus kuat, tanggap dan tangkas menghadapi masalah. ”Bagaimana seorang aparat peradilan agama bila menemui kendala dapat segera mengambil keputusan tanpa menunggu waktu lama. Aparat peradilan agama juga tidak boleh merasa eksklusif, pandai bergaul dan berperilaku baik”, ungkap Ahmad Dahlan.

Usai memaparkan arahan Hakim Agung Prof Abdul Manan, acara yang dihadiri oleh para Ketua Majelis, pejabat kepaniteraan, wakil sekretaris dan kasir di masing-masing pengadilan agama, dilanjutkan dengan diskusi mengenai Perma nomor 1 tahun 2014 yang dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Gorontalo Drs. H. Muslimin Simar, SH. MH. pada diskusi ini terbagi menjadi tiga kelompok yakni Pengadilan Agama Gorontalo membahas tentang Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Agama Limboto membahas masalah Prodeo sementara untuk Pengadilan Agama Tilamuta dan Marisa membahas masalah Sidang Keliling.

Adapun bentuk diskusi yang dilaksanakan yakni setiap kelompok diberikan kesempatan untuk memaparkan permasalahannya pada materi masing-masing. Dan untuk peserta lain diberikan kesempatan untuk menanggapi pemaparan dari kelompok penyaji. (Humas PTA Gorontalo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice