logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Bengkulu Sosialisasi Implementasi Aplikasi SIWAS

Bengkulu | PTA Bengkulu

Untuk yang pertama kalinya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu selenggarakan sosilisasi  Implementasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI pada Hari senin tanggal 31 Oktober 2016 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M. Hum. yang didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. M. Alwi Mallo, M.H. dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Hendriansyah, S.H., M.H., Kegiatan ini diikuti Seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Wakil Ketua, Panitera Muda Hukum, Operator Meja Pengaduan dan Staf IT Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu begitu mendukung dengan adanya kegiatan ini karena Sosialisasi Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI merupakan salah satu hal yang terpenting dari Kegiatan pada lembaga Peradilan, jadi sebagai warga peradilan kita harus selalu berhati-hati dalam segala tindakan, sekecil apapun pengaduan bisa saja diinput melalu aplikasi Siwas.

Usai sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, sesi selanjutnya diisi oleh Bapak Hakim Tinggi, Drs. H. Manshur, S.H., M.H. dan Staf IT, Liana Deswita, S.E., M. Ak dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Bapak Drs. H. Manshur, S.H., M.H. dalam penyampaiannya bahwa Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI walaupun masih sangat baru tetapi harus segera digunakan apabila memang terdapat pengaduan-pengaduan dari luar maupun intern Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Sosialisasi dan Implementasi Siwas ini merupakan tindak lanjut dari hasil acara Pengenalan SIWAS MARI,  Training of Trainer Aplikasi SIWAS MARI di Mega Mendung, 19-21 Oktoer 2016.

Sarana Penyampaian pengaduan ini pun bisa melalui SMS, Surat Elektronik, Meja Pengaduan, Surat, Faksimili maupun Telepon Pengaduan. Siapapun bisa mengakses Siwas Mahkamah Agung RI, baik Petugas Meja Pengaduan maupun selain Petugas Meja Pengaduan, namun demikian BAWAS  yang tetap berwenang dalam menelaah pengaduan tersebut apakah layak atau tidak pengaduan itu dilanjutkan dan didelegasikan. Petugas Meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau memasukkan informasi pengaduan tidak sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi sesuai pearaturan perundangan.

Secara materi dan praktek Aplikasi telah disampaikan dari narasumber, peserta bersemangat dalam menerima sosialisasi ini, beberapa peserta pun berkali-kali bertanya tentang Siwas Mahkamah Agung RI demi mendapatkan informasi yang detail. Pada intinya bahwa Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI merupakan tindak lanjut dari PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Acarapun ditutup secara resmi oleh Bapak Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Manshur, S.H., M.H, dengan harapan semoga aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI bisa digunakan secara baik dan digunakan sesuai fungsinya.

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice