logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Potret Layanan Publik di PA Palangka Raya

Nampak para petugas pelayanan meja informasi dan pengaduan maupun petugas meja I, II dan III siap memberikan layanan terbaik pada masyarakat.

Palangkaraya | http://pa-palangkaraya.go.id

Lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan suatu jawaban terhadap tuntutan reformasi akan transparansi jalannya suatu pemerintahan. Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa “ Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan” selanjutnya pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan “untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”.

Untuk mengimplementasikan Undang-undang tersebut Mahkamah Agung merevisi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tanggal 28 Agustus 2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan menjadi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tanggal 5 Januari 2011, untuk menyempurnakan akan keberadaan program keterbukaan informasi di Pengadilan.

Di lingkungan Badan Peradilan Agama, amanah untuk melakukan pelayanan publik dengan baik ditegaskan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang pedoman pelayanan meja informasi di Pengadilan Agama. keterbukaan dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan salah satu wujudnya adalah pelayanan meja informasi.

Pengadilan Agama sebagai garda terdepan lembaga peradilan tingkat pertama tentunya akan lebih sering berinteraksi dengan masyarakat atau para pihak pencari keadilan, karena kepada Pengadilan Agamalah untuk pertama kali para pihak atau masyarakat datang mencari keadilan. Oleh karenanya Pengadilan Agama harus secara serius untuk mengemban amanah Undang-undang tersebut secara benar dengan memberikan pelayanan informasi secara efektif dan efisien kepada para Pemohon informasi dan sebagai penghubung antara masyarakat dan aparat peradilan sehingga independensi dan imparsialitas aparat peradilan tetap terjaga.

Oleh karenanya Pengadilan Agama Palangka Raya berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik dengan baik yang diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik dan meja informasi secara maksimal, di antaranya :

Ruang pelayanan meja informasi yang bersih dan nyaman, serta tata ruang pelayanan meja informasi yang steril dari interaksi aparat peradilan dengan para pihak pihak pencari keadilan.

Meja informasi adalah tempat pelayanan informasi publik di Pengadilan yang dilengkapi dengan berbagai sarana dan fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik di Pengadilan. Keberadaan meja informasi untuk menghindari komunikasi dan interaksi yang tidak proposional antara aparat peradilan dengan para pencari keadilan.

Ruang pelayanan publik (meja I, meja II dan meja III) yang bersih dan nyaman serta tata ruang pelayanan yang steril dari interaksi aparat peradilan dengan para pihak pencari keadilan. Ruang pelayan publik atau disebut juga dengan ruang meja I, II dan III adalah ruang dimana para pihak pencari keadilan mendaftarkan perkara yang akan mereka diajukannya.

Ruang tunggu sidang dan ruang sidang yang representatif memberikan kenyamanan kepada para pihak yang menghadiri persidangan

Ruang tunggu sidang yang bersih dan nyaman serta tata ruang yang steril dari interaksi aparat peradilan dengan para pihak pencari keadilan. Ruang tunggu yang dilengkapi dengan fasilitas kipas angin, televisi, air mineral, surat khabar dan toilet.

Ruang sidang yang bersih dan nyaman serta tata ruang sidang yang memenuhi standar pelayanan bagi para pihak pencari keadilan. Ruang sidang yang sudah dilengkapi dengan fasilitas AC, seperangkat komputer yang terhubung dengan SIADPA, dan sistem antrian panggilan secara elektronik.

Ruang mediasi yang bersih dan nyaman serta tata ruang mediasi yang mencerminkan hubungan pola komunikasi dua arah antara mediator dan para pihak.

Selain itu Pengadilan Agama palangka Raya juga melengkapi sarana dengan ruang menyusui yang bersih dan nyaman serta tata ruang yang cukup mencerminkan intensitas hubungan antara ibu dan sang bayi yang masih dalam masa menyusui apabila ada di antara para pihak yang pada saat sidang membawa anaknya.

Keberadaan ruang kasir yang masih satu area dengan ruang pelayanan lainnya, memberi kemudahan bagi para pihak untuk menyelesaian administrasi keuangan perkara, baik yang berhubungan dengan penambahan panjar biaya perkara maupun mengambil sisa panjar biaya perkara bagi mereka yang perkaranya telah selesai dan diputus.

Perangkat layanan informasi dapat diakses oleh para pihak untuk memperoleh informasi yang diinginkan. serta perangkat layanan monitor yang terpasang di ruang tunggu agar para pihak mengetahui nama dan nomor antrian sidang yang sedang berjalan.    

Perangkat lainnya adalah mesin antrian diperuntukan bagi para pihak yang akan bersidang agar mengambil nomor antrian, dan nomor antrian tersebut berlaku sebagai nomor urut untuk memanggil para yang bersidang.

Saat ditemui Drs. H. Mahbub. A, M.HI selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menyatakan bahwa Pengadilan Agama Palangka Raya akan terus berinovasi dan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi terwujudnya layanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Secara terpisah Kamaluddin, S.Ag selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya, menyatakan akan mendukung setiap langkah dan upaya kearah yang lebih baik dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dapat menunjang kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam setiap interaksinya dengan Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama Palangka Raya.

Ruang mediasi yang nyaman memberikan efek psikologis positif kepada pasangan yang sedang menjalani proses mediasi

Bahkan untuk kepentingan pelayanan pimpinan telah menempatkan pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik serta memiliki kompetensi tentang pelayanan sebagai petugas layanan publik dan meja informasi di Pengadilan Agama Palangka Raya. Imbuhnya. (ikh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice