PNS PTA Yogyakarta Susun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id
Pegawai Negeri Sipil (PNS) PTA Yogyakarta saat ini tengah melaksanakan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat PTA Yogyakarta ini dilaksanakan mulai hari Senin (16/09) dan direncanakan selesai hingga Jum'at (27/09) mendatang dengan target penyusunan sasaran kinerja seluruh pegawai, pejabat struktural, hingga hakim tinggi.
Kegiatan ini diawali di lingkungan kesekretariatan PTA Yogyakarta. Penyusunan SKP oleh pegawai dilaksanakan per-subbagian didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian bersama Kepala Subbag terkait sebagai atasan langsung pegawai yang dinilai.
Kepala Subbaggian Umum PTA Yogyakarta, Sudarinto, SH. saat mendampingi para stafnya yang mendapat giliran menyusun SKP di hari Jum'at (20/09) mengharapkan agar dalam penyusunan sasaran kinerja ini pegawai memulai dari deskripsi pekerjaan yang dilakukan masing-masing yang dijabarkan secara spesifik.
"Sebagai contoh dalam tugas penulisan laporan tahunan jangan hanya ditulis 'menyusun laporan tahunan' tetapi apa perincian tugas yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut," sarannya.
Kegiatan penyusunan SKP di lingkungan PTA Yogyakarta dilaksanakan sesuai prinsip dasar dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu:
- Objektif: sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai.
- Terukur: dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
- Akuntabel: seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.
- Partisipatif: seluruh proses penilaian prestasi kerja melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai.
- Transparan: seluruh proses dan hasil penilaian pretasl kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Menurut Kepala Subbagian Kepegawaian PTA Yogyakarta, Muksan, SAg., SH., MSI penilaian prestasi kerja PNS sebagai pengganti DP3 ini didasari 2 (dua) unsur penilaian, berupa SKP dan perilaku kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.
Jika SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, perilaku kerja didefinisikan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian perilaku kerja ini meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus aspek kepemimpinan dilakukan hanya bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Kasubbag. Umum PTA Yogyakarta Sudarinto SH (kanan) dan Kasubbag Kepegawaian Muksan, SAg., SH., MSI.
Menurutnya, SKP yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS, bertujuan meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Pasal 2 dalam PP Nomor 46 Tahun 2011 menyebutkan bahwa penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian berdasarkan SKP ini diharapkan memperbaiki implementasi DP-3 PNS selama ini, dimana proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.
Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja selama ini tidak didasarkan pada target tujuan (kinerja standar/ harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif. Dalam hal ini atasan langsung sebagai pejabat penilai hanya bertugas sekedar menilai, tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Berdasar PP Nomor 46 Tahun 2011 ini setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Muksan menggarisbawahi bahwa kewajiban menyusun SKP tidak lantas terlepas bagi pegawai yang pangkatnya sudah maksimal, karena menurutnya dalam Pasal 6 PP tersebut juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.