logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

PA Sangatta Laksanakan Descente

Sangatta | pa-sangatta.go.id

Demi untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. dan untuk melihat langsung barang-barang  tidak bergerak lainnya objek terperkara. Majelis Hakim Pengadilan Agama Sangatta yang terdiri dari H. Ahmad Asy Syafi’i, S.Ag, , (Ketua Majelis), Nur Saidah, S.Ag.M.H. dan Adi Martha Putera, S.HI (Hakim Anggota) dibantu Iman Sahlani, S.Ag. (Panitera ) dan Fathul Ardani (Jurusita) melaksanakan plaatsopneming en ondezoek/descente , pada Kamis , 28 Maret 2019 mulai pukul 09.00 Wita. Plaatsopneming en ondezoek/descente adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. majelis hakim datang ke tempat objek tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketakan.

Pasal 180 ayat (1) Rbg menyatakan“Ketua, jika dipandangnya perlu atau bermanfaat, dapat mengangkat satu atau dua orang komisaris untuk, dengan dibantu oleh panitera, mengadakan pemeriksaan di tempat agar mendapat tambahan keterangan” sedangkan pasal 153 ayat (1) HIR menyatakan “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim”, ini berarti walaupun pemeriksaan setempat menurut pasal 164 HIR/ 284 RBg bukanlah sebagai alat bukti, namun pemeriksaan setempat oleh hakim dapat dijadikan sebagai bahan resmi untuk pertimbangan putusan.

Pemeriksaan ini juga disaksikan oleh aparat desa Martadinata dan RT setempat. Pak Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan setempat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu bahwa ini adalah perintah dari majelis hakim yang secara ex- officio, ambsalve dapat menetapkan diadakan Pemeriksaan Setempat. ( SEMA Nomor 7 Tahun 2001), kemudian Penggugat telah membayar panjar biaya pemeriksaan, dihadiri oleh Penggugat walaupun tanpa hadirnya Tergugat, akan tetapi sudah dipanggil secara patut, serta disaksikan oleh aparat Pengadilan, aparat desa, keamanan dan RT setempat.

Panitera menyambut baik pelaksanaan descente ini karena dengan pemeriksaan setempat ini tentu dapat mempermudah peletakkan sita ataupun eksekusi apabila diperlukan dikemudian hari yang mana ini sebagian dari tugas Panitera ataupun jurusita. Dengan pemeriksaan setempat ini tentu majelis hakim dalam dictum putusan akan menulis secara jelas letak, luas, batas-batas objek sengketa, yang adakalanya seiring waktu objek sengketa mengalami perubahan. Karena Berdasarkan konsenderan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 menyatakan banyak laporan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat dieksekusi ( non exacutable) karena objek perkara tidak sesuai dengan dictum putusan baik itu mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat eksekusi akan dilaksanakan.

Banyaknya masyarakat yang melihat jalannya pemeriksaan setempat dapat ditafsirkan besarnya animo masyarakat yang meninggalkan pesan dan kesan di masyarakat bahwa Pengadilan Agama Sangatta bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa dalam menegakkan keadilan di masyarakat.

 

Di sini masyarakat dapat melihat Majelis Hakim turun dan membuka persidangan di objek sengketa kemudian memeriksa satu-persatu objek barang bergerak, selanjutnya memeriksa dengan dibantu oleh jurusita dan aparat desamelakukan pengukuran, menanyakan batas-atas kepada pihak berperkara dan saksi-saksi di tempat objek, menanyakan apakah ada perubahan ukuran dan batas-batas objek sengketa Dari pemeriksaan objek sengketa perkara nomor 203/Pdt.G/2016/PA. Sgta ini majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa untuk barang tidak bergerak tidak ada perubahan ukurandan batas, begitu juga dengan barang-barang bergeraknya, semuanya diakui oleh kedua belah pihak yang berperkara. Setelah pemeriksaan setempat selesai, maka Majelis Hakim bermusyawarah dan Ketua Majelis menyatakan penundaan hari persidangan kemudian menyatakan persidangan di tutup. (by Iman Sahlani, S.Ag)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice