PKL di PA Padang, Mahasiswa IAIN Imam Bonjol Menerima Pembekalan
Mahasiswa Praktek Lapangan berfoto bersama Narasumber pasca menerima pembekalan
Padang |pa-padang.go.id
Mahasiswa merupakan salah satu aset bangsa yang sejak dini harus dibekali berbagai ilmu pengetahuan dan wawasan sebagai estafet kepemimpinan bangsa di masa mendatang. Khusus PA Padang sejak 3 Februari 2014 telah menerima mahasiswa praktek peradilan sebanyak 26 orang, 25 orang di antaranya berasal dari Perguruan Tinggi IAIN Imam Bonjol Padang dan 1 orang lagi dari UIN Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru semuanya aktif setiap hari menerima pembinaan/pembekalan selama 15 hari dalam masa 5 minggu dari Hakim-hakim Pengadilan Agama Padang Kelas I A.
Kegiatan pembekalan tersebut diawali penyerahan mahasiswa praktek lapangan kepada Pansek PA Padang, dilanjutkan penyampaian Kuliah Umum dan penyampaian materi pembekalan setiap hari kerja sejak Senin s.d. Kamis materi meliputi : Teknis Pelaksanaan Praktek Peradilan, Tupoksi Kejurusitaan, Tupoksi Panitera/Sekretaris, Teknis Persidangan dan Pemeriksaan Perkara, Dasar-dasar Managemen, Tupoksi Hakim, Teknis Pembuatan Putusan, Teknis Musyawarah dan Putusan Majelis, Teknis Persidangan tentang Berita Acara Pesidangan dengan SIADPA, Teknis Pembuatan BAS, Teknis Persidangan (persiapan), Pemeriksaan Perkara dan Penundaan Sidang), Teknis Pelaksanaan Praktek Peradilan, Tupoksi Bagian Kepaniteraan (meja I, II dan III), Teknis Minutasi dan Arsip.
Salah satu Narasumber dari hakim Padang Dalam suasana Tanya jawab
Salah satu Narasumber ditugaskan untuk memberikan materi di Bidang Teknis Pelaksanaan Peradilan, Drs. H. M. ZAKARIA, MH, Rabu (26/02) di Ruang Sidang Utama. Meskipun baru dilantik sebagai Hakim sejak 3 Februari 2014, mantan Ketua PA Natuna itu sangat apresiasi dan menyampaikan dukungannya atas terobosan yang dilakukan oleh PA Padang, karena situasi seperti ini jarang dijumpai pada instansi lainnya.
Dalam materinya, ia menerangkan, bahwa antara teori dan praktek pasti ada yang tidak singkron sehingga perlu terobosan hukum (Kontra legem).