Pindah Lokasi Sidang Luar Gedung, Ketua PA Sintang dan Camat Sepauk Tanda Tangani MoU
Sintang | PA Sintang
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag bersama Wakil Ketua, UU Lukmanul Hakim, S.Ag.,,SH beserta Panitera Rina Dewi Sayanti, SH., dan Sekretaris Hendra Tirtana, SH.I., MA mengunjungi Kantor kecamatan sepauk. Kunjunga perdana kali ini membahas tentang Kerja sama tentang tempat pelaksanaan Sidang diluar gedung di kecamatan sepauk.
Tiba di kantor Kecamatan Sepauk, Rukayah, S.Ag beserta rombongan di sambut langsung oleh camat, cinghan. Dalam sambutannya cinghan menyatakan berterima kasih karena Pengadilan Agama Sintang telah berusaha untuk melakukan jemput bola untuk menyelesaikan masalah-masalah warga kecamatan sepauk. Kecamatan sepauk merupakan kecamatan kedua setelah kecamatan sintang yang jumlah penduduknya terbanyak sehingga banyak masalah-masalah di kecamatan Sepauk. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa hal ini merupakan pengalaman pertamanya dalam melakukan mou dengan Pengadilan Agama Sintang dan berharap kerjasama tersebut dapat berjalan baik. Menyinggung tempat pelaksanaan sidang, chinghan menyatakan Pengadilan Agama Sintang dapat menggunakan balai desa atau tempat tempat yang bagus menurut Pengadilan Agama Sintang karena hal ini berkaitan dngan sarana dan prasarana yg harus disiapkan sebagaimana layaknya tempat sidang.
Dalam sambutannya Rukayah, S.Ag Menyampaikan permohonan izin untuk melaksanakan sidang diluar gedung di kecamatan sepauk, Desa Lengkenat yang sebelumnya Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Melawi hal ini dikarenakan telah berdiri dan operasionalnya Pengadilan Agama Nanga Pinoh sehingga Pengadilan Agama Sintang mengalihkan tempat sidang diluar gedung.
Rina Dewi Sayanti, SH menambahkan Pengadila Agama Sintang juga mohon izin bahwa pada saat pelaksanaan sidang diluar gedung, para pencari keadilan tidak hanya warga yang berasal dari kecamatan Sepauk akan tapi juga warga yang berasal dari wilayah Kecamatan Sepauk. Kunjungan di akhiri dengan penandatanganan kerja sama (mou) antara Pengadilan Agama Sintang dengan Camat Sepauk tentang Tempat Pelaksanaan Sidang diluar Gedung pada Pengadilan Agama Sintang. (Jamil)