logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pimpinan PTA Palu Lakukan Audit Kinerja Pada 3 Pengadilan Agama

Palu||www.pta-palu.go.id

Rabu-Jum’at (8-10 Juli 2020), Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H. didampingi Kabag. Umum dan Keuangan PTA. Palu, Agus Sukamto, S.Ag melakukan audit kinerja terhadap Ketua Pengadilan Agama Parigi Kelas II(Ulfah, S.Ag.,M.H.) yang dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Kraksaan Kelas 1B sedangkan Wakil Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Panitera Muda Hukum PTA. Palu, Dra. Nuranah, M.H. dan Kasubag. Rencana Program dan Anggaran PTA. Palu, Safaat, S.H.,M.Mmelakukan audit kinerja terhadap Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas 1A(Drs. H. Mukhtar, S.H.,M.H.) yang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PTA. Kendari.

Selain itu, Wakil Ketua PTA. Palu yang didampingi oleh Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian PTA. Palu, Samsidar B. Gani, S.Ag.,M.M juga melakukan audit kinerja terhadap Ketua PA. Donggala Kelas 1B(Drs. H. Karmin, M.H.) yang dimutasi menjadi Wakil Ketua PA. Surakarta Kelas 1A.

Pada tiga Pengadilan Agama tersebut, pimpinan PTA. Palu dan tim melakukan pemeriksaan terhadap Keadaan Perkara, Keadaan Keuangan Pihak Ketiga termasuk Keadaan Keuangan Perkara, Keuangan PNBP/HHK/HHK lainnya, Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara, Keuangan DIPA serta Keadaan Inventarisir Yang Dikuasai.

Dari hasil audit tersebut Tim Audit PTA. Palu menarik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Keadaan berkas perkara tidak ada perbedaan antara Laporan Keadaan Perkara (L1-PA.1) dengan  berkas yang ada
  2. Keadaan keuangan titipan pihak ketiga tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku
  3. Keadaan Keuangan DIPA tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku
  4. Keadaan keuangan penerimaan PNBP/HHK/HHK lainnya semua telah disetor ke Kas Negara
  5. Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan Saldo Kas dan Saldo Buku.

Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, maka tim audit Pengadilan Tinggi Agama Palu memberikan rekomendasi kepada 3 Ketua Pengadilan Agama tersebut bahwa selama melaksanakan tugas sebagai ketua Pengadilan Agama telah bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilantik di tempat tugas baru.

Disela-sela audit, Pimpinan PTA. Palu juga melakukan pembinaan terkait tupoksi peradilan di antaranya implementasi 11 aplikasi Ditjen Badilag, Zona Integritas, K3 serta pembinaan teknis peradilan.

(im-Tim redaksi PTA.Palu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice