logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pimpinan MS Meureudu Hadiri Sosialisasi Qanun Acara Jinayat

Panitera/Sekretaris A. Bakar Arif, S.Ag (kiri), Ketua Drs. Khairil Jamal, (tengah), Wakil Ketua Drs. Jakfaroni, SH (kanan)

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id

Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Meureudu yakni Ketua Drs. Khairil Jamal, Wakil Ketua Drs. Djakfaroni, SH dan Panitera/Sekretaris MS Meureudu A. Bakar Arif, S.Ag menghadiri kegiatan Seminar/Sosialisasi Qanun Acara Jinayat pada hari hari Selasa (4/2/2014) di Ruang Hasballah Lantai III Mahkamah Syar’iyah Aceh, Banda Aceh. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Milad XI Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut juga diikuti oleh seluruh pimpinan Mahkamah Syar’iyah se-wilayah Provinsi Aceh.

Sebagaimana surat dari Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tanggal 11 Februari 2014 dengan Nomor : W1-A/264/HK.00/II/2014, yang menjelaskan perihal yaitu acara sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat pada tanggal 4 Februari 2014. Maka Pimpinan MS Meureudu sangat antusias menghadiri acara sosialisasi tersebut dan siap berpartisipasi untuk menyukseskannya.

Menurut keterangan dari Pansek MS Meureudu A. Bakar Arif, S.Ag bahwa selasa pagi (4/2/2014) jam 06.30 WIB beliau berangkat ke Banda Aceh dengan Wakil Ketua Drs. Jakfaroni untuk mengikuti sosialisasi tersebut. “ pagi saya dengan Pak Wakil Ketua berangkat ke Banda Aceh untuk ikut Sosialisasi Qanun Acara Jinayat. Jadi kami berdua berangkat dari Meureudu sedangkan Ketua sudah ada di Banda Aceh. Sekalian juga kami bawa laporan-laporan ke MS Aceh “. Kata Pansek.

Seperti diketahui bahwa Qanun Acara Jinayat telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Sidang paripurna masa persidangan V tahun 2013 pada hari jum’at (13/12/2013). Dengan di sahkannya Qanun/peraturan daerah tersebut kini Pemerintah Aceh sudah memiliki Qanun Hukum Acara Jinayah yang menjadi payung hukum untuk mengadili para pelanggar tiga Qanun Syari’at Islam, yaitu Qanun Nomor 12 tentang Maisir (Judi), Qanun Nomor 13 tentang Khalwat (Mesum) dan Qanun Nomor 14 tentang Khamar (Minuman keras).

(Faisal Reza)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice