Pimpinan MS Lhoksukon Gelar Rapat Terbatas

Lhoksukon | MS Lhoksukon
Pada hari Selasa , tanggal 18 Maret 2014, pukul 09.300 WIB bertempat di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah diadakan RapatTerbatas Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
Hadir dalam acara rapat tersebut Wakil Ketua, satu orang Hakim yang mewakli Hakim lainnya , Pansek, Wakil Panitera yang mewakli Pejabat Fungsional dan Wakil Sekretaris yang mewakili dari Pejabat Truktural;
Agenda rapat itu adalah tentang Kunjungan sosial terhadap Pegawai yang timpa kemalangan berupa musibah seperti meninnggal dunia dan sakit terhadap Pegawai dan keluarganya.
Dalam acara tersebut sebagai pembicara pertama Dra. Nurismi Ishak, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah memberi arahan tentang pegawai yang ditimpa musibah yang selama ini dikutip uang dengan mengedarkan celengan terhadap para pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan menurut pemamtauan dari Wakil Ketua kebijakan seperti itu tidak adil karena kalau pada hari itu diedarkan celengan pegawai banyak tidak berada ditempat maka uangnya tentu sedikit dan dilain waktu pegawai banyakyang berada di tempat tentu pula uangnya akan terkumpul banyak. Dari keadaan seperti itu sehingga timbul pemikiran supaya diadakan rapat terbatas pimpinan ini yang merumuskan suatu kesimpulan sebagai :
1. Kunjungan Sosial diutamakan terhadap pegawai dan keluarganya yang mengalami meninggal dunia dan sakit yang terdiri dari :
a. Pegawai
b. Isteri/suami
c. anak
d. Orang tua
e. Mertua
2. Meninggal dunia dan sakit yang berada dluar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon akan dikunjungai bila memungkinkan dengan melihat kondisi dan keadaan jarak jauh tempat yang dikunjungi;
3. Sakit bila telah dirawat inap di Rumah Sakit minimal selama 3 hari
4. Sakit yang tidak dirawat di Rumah Sakit dengan melihat kondisi penyakitnya;
Pada pukul 10.30 WIB acara rapat terbatas pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selesai dan ditutup oleh Wakil Ketua dengan mengucapkan Hamdallah, mudah-mudahan hasil kesimpulan rapat ini akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Amin.
TD
MS_LSK