Pimpinan MS Idi Ikut Menyosialisasikan Qanun Hukum Acara Jinayat

Ketua MS Idi Drs. Buriantoni, SH., MH.
Idi | MS Idi
Sebagaimana dalam surat Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor W1-A/264/HK.00/II/2014, tertanggal 11 Pebruari 2014, yaitu acara sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat. Maka para pimpinan Mahkamah Syar’iyah Se Aceh di undang untuk mengikuti acara tersebut.
Adapun yang akan mengikuti kegiatan ini dari Mahkamah Syar’iyah Idi, yaitu Ketua MS Idi Drs. Buriantoni, SH., MH., Wakil Ketua MS Idi Drs. Indra Suhardi, M.Ag., dan Panitera/Sekretaris MS Idi Al Ghazi, SH.
Tentunya sosialisasi/seminar ini juga mengundang para pimpinan MS se Aceh. Pelaksanaan sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014, yang bertempat di Ruang Hasballah Lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh di Kota Banda Aceh.
Ketua MS Idi Drs. Buriantoni, SH., MH., mengatakan sangat mendukung acara sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat. Apa lagi di propinsi Aceh telah diterapkan syariat Islam, jadi sangat penting dengan adanya Qanun Hukum Acara Jinayat demi tegaknya hukum di Serambi Mekkah ini. “Semoga sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat ini terlaksana dengan baik dan sukses”, ujar beliau.
Disamping acara sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat, Mahkamah Syar’iyah Se Aceh juga memperingati Milad Ke XI.(DCB)