logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pimpinan MS Idi Ikut Menyosialisasikan Qanun Hukum Acara Jinayat

Ketua MS Idi Drs. Buriantoni, SH., MH.

Idi | MS Idi

Sebagaimana dalam surat Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor W1-A/264/HK.00/II/2014, tertanggal 11 Pebruari 2014, yaitu acara sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat. Maka para pimpinan Mahkamah Syar’iyah Se Aceh di undang untuk mengikuti acara tersebut.

Adapun yang akan mengikuti kegiatan ini dari Mahkamah Syar’iyah Idi, yaitu Ketua MS Idi Drs. Buriantoni, SH., MH., Wakil Ketua MS Idi Drs. Indra Suhardi, M.Ag., dan Panitera/Sekretaris MS Idi Al Ghazi, SH.

Tentunya sosialisasi/seminar ini juga mengundang para pimpinan MS se Aceh. Pelaksanaan sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014, yang bertempat di Ruang Hasballah Lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh di Kota Banda Aceh.

Ketua MS Idi Drs. Buriantoni, SH., MH., mengatakan sangat mendukung acara sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat. Apa lagi di propinsi Aceh telah diterapkan syariat Islam, jadi sangat penting dengan adanya Qanun Hukum Acara Jinayat demi tegaknya hukum di Serambi Mekkah ini. “Semoga sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat ini terlaksana dengan baik dan sukses”, ujar beliau.

Disamping acara sosialiasi/seminar tentang Qanun Hukum Acara Jinayat, Mahkamah Syar’iyah Se Aceh juga memperingati Milad Ke XI.(DCB)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice