Serang, PAS – Senin (27/06/2022) siang Pengadilan Agama (PA) Serang kedatangan tamu dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI yang di wakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Peraturan Perundang-undangan, Irwan Rosady, S. H. Beliau mengunjungi PA Serang bersama timnya yang berjumlah 6 orang. Kunjungan tersebut disambut hangat Ketua dan Sekretaris PA Serang di Ruangan Ketua.
Kabag Peraturan dan Perundang-undangan menyampaikan maksud dan tujuannya ke PA Serang yaitu untuk melakukan instalasi website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke website PA Serang. Hal ini merupakan amanat yang terdapat pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional. “Terwujudnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara media elektronik selain dimaksudkan untuk mengembangkan dan melaksanakan JDIH di lingkungan Mahkamah Agung-RI dan 4 (empat) lingkungan Peradilan dibawahnya, juga mendukung kegiatan dibidang penyebarluasan informasi hukum dengan menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan pula wadah/sarana pertukaran informasi hukum dengan institusi hukum dan non hukum lainnya” ujarnya.
Selanjutnya dilaksanakan instalasi website JDIH pada website PA Serang di ruang Media Center PA Serang. Dengan dibantu tim dari Biro Hukum dan Humas tersebut, instalasi dilaksanakan secara cepat dan lancar. Dilanjutkan dengan sosialisasi kepada admin JDIH PA Serang. Dalam waktu singkat, telah terupload 6 (enam) dokumen Surat Keputusan (SK) Ketua PA Serang pada Website JDIH tersebut. Saat ini website JDIH PA Serang telah dapat diakses melalui laman https://jdih.pa-serang.go.id.
Ketua PA Serang, Dra. Hj. Jubaedah, S.H., M.H mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Biro Hukum dan Humas MA RI untuk melibatkan PA Serang dalam menjalankan pilot project JDIH ini. “Kami siap mendukung apa yang menjadi program Biro Hukum dan Humas ini, serta kami akan memaksimalkan penggunaan JDIH ini dengan mengupload dokumen-dokumen SK secara berkala” pungkasnya.