Pilih Agen Perubahan, KPA Muara Tebo Berharap Tidak Hanya Sebatas Seremoni
Muara Tebo - Selasa (16/02), Pengadilan Agama Muara Tebo mengadakan pertemuan guna melaksanakan pemilihan Agent Of Change. Agenda pemilihan digelar dalam rangka memenuhi salah satu komponen bidang pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Muara Tebo yakni manajemen perubahan.
Hadir dalam pemilihan ini, Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanuddin, Lc, M.E., Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, M. Rifai, S.H.I, M.H.I, Hakim PA Muara Tebo, Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo, Rajani, S.Ag., M.E.Sy., serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Tebo.
Dalam sambutannya, orang nomor satu Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanuddin menyampaikan bahwa peserta yang dipilih dalam pemilihan Agen Perubahan (Agent Of Change) adalah satu orang dari unsur Hakim, satu orang dari unsur Kepaniteraan dan satu orang dari unsur Kesekretariatan.
“Saya berharap ajang pemilihan agent of change ini tidak hanya menjadi sebuah seremonial belaka, akan tetapi ajang ini hendaknya dapat merubah pola kerja dan budaya kerja menjadi lebih baik,” ujarnya lugas.
Sementara pemilihan sendiri menurut pria yang sebelumnya menjabat Ketua MS Blangkajeren ini akan dilaksanakan berdasarkan kriteria yang telah diatur oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan agen perubahan di instansi pemerintah.
Tak hanya itu, pria lulusan cairo ini juga berharap pihak yang terpilih sebagai agen perubahan di Pengadilan Agama Muara Tebo nantinya dapat berbuat dan mengemban amanah secara professional dan proporsional.
Setelah melalui proses pemilihan dan perhitungan secara demokratis, Leni Setriyani, S.Sy., terpilih sebagai agent of change dari unsur hakim, Nur Amri, S.H., sebagai agent of change dari unsur Kepaniteraan, dan Jufri Azhari, S.Sy., sebagai agent of change dari unsur Kesekretariatan. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)