logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Petugas Penghubung Komisi Yudisial Kunjungi PA Medan

Medan | pa-medan.net

Agar tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pemantauan peradilan bisa semakin efektif, termasuk juga sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial bisa jadi lebih mudah, maka Komisi Yudisial membentuk petugas penghubung di beberapa daerah seluruh Indonesia termasuk Sumatera Utara. Tugas penghubung membantu tugas-tugas Komisi Yudisial, diantaranya adalah :

1. Menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH);

2. Melakukan pemantauan persidangan;

3. Melakukan sosialisasi KEPPH, sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial, dan sosialisasi dalam bentuk peradilan bersih dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran KEPPH;

Hal itu dikatakan Syahrijal Munthe, S.H. salah seorang petugas penghubung Komisi Yudisial di wilayah Sumatera Utara, pada pertemuan penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Utara dengan aparatur Pengadilan Agama Medan, di Aula Pengadilan Agama Medan (Jum’at, 14 Pebruari 2014).

Lebih lanjut Syahrijal mengatakan bahwa kedatangan petugas penghubung Komisi Yudisial ke Pengadilan Agama Medan, untuk memberikan informasi tentang tugas

penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Utara, selain itu juga sarana bertukar saran dan masukan terkait bidang tugas yang ditangani.

Dengan adanya penghubung ini diharapkan tugas-tugas Komisi Yudisial terutama dalam melakukan pemantauan peradilan semakin efektif dan berdampak bagi peningkatan kualitas penegakan hukum dan peradilan sekaligus peningkatan pengawasan hakim di daerah.

Lebih lanjut Syahrijal Munthe mengatakan bahwa Penghubung Komisi Yudisial bukanlah bertugas mencari-cari kesalahan hakim atau proses peradilan, akan tetapi memberikan pengertian kepada pencari keadilan tentang proses peradilan yang sebenarnya. Untuk itu Komisi Yudisial berencana dalam persidangan akan diadakan perekaman baik melalui audio atau visual.

Disamping itu Petugas Penghubung Komisi Yudisial yang lain yaitu Elisabet Ulina, S.Sos menambahkan, bahwa penghubung Komisi Yudisial di daerah juga akan memantau sekaligus menindaklanjuti jika ada hakim yang diintimidasi oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.

Setelah memaparkan tugas penghubung Komisi Yudisial, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan hakim Pengadilan Agama Medan. Acara tanya jawab sedikit berlangsung hangat namun tetap dalam suasana santai.

Sebagai penanya dari Pengadilan Agama Medan adalah, Drs. H. Mohd. Hidayat Nassery, Drs. H. Husin Ritonga, M.H., Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, M.H., Drs. Zakian, M.H., Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Rubi’ah, yang masing-masing pada pokoknya menyoroti permasalahan pemasangan alat perekam di persidangan, apakah tidak menyalahi aturan hukum, mengingat ada beberapa perkara yang persidangannya tertutup untuk umum.

Sementara itu beberapa penanya juga mempertanyakan peran Komisi Yudisial terkait dengan pemberitaan salah satu mass media yang terkesan menuding beberapa orang hakim Pengadilan Agama Medan yang dinilai salah dalam menerapkan aturan hukum tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu, padahal dalam Pasal 13 Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, disebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Yang terjadi saat ini justru media massa tanpa klarifikasi memberitakan berita yang senyatanya tidak demikian, demi menyampaikan aspiriasi euforia masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Dengan demikian Pengadilan terkesan telah di judge bersalah sebelum ada keputusan dari Komisi Yudisial. Oleh karena itu para penanya juga mengharapkan klarifikasi dari Komisi Yudisial tentang siapa pelapor dan substansi pelaporan, dan bukan hanya terlapor saja yang diperiksa tapi hendaknya pelapor juga diperiksa supaya ada keseimbangan.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Syahrijal Munthe, S.H. mengatakan bahwa tidak semua perkara dapat direkam, misalnya perkara yang menyangkut susila dan dilakukan secara tertutup untuk umum.

Lebih lanjut Syahrijal mengatakan bahwa benar wewenang Komisi Yudisial menjaga dan menegakkan kehormatan hakim sebagaimana tersebut dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, namun Syahrizal mengatakan terkait dengan pemberitaan salah satu mass media yang tidak benar, Komisi Yudisial tidak dapat mengintervensi karena bukan ranah Komisi Yudisial, Syahrijal menyarankan, jika terlapor merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, maka terlapor ada hak jawab dan dapat melaporkan mass media tersebut ke pada pihak yang berkompeten dan dapat mempidanakan mass media tersebut.

Komisi Yudisial akan objektif dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dan tidak langsung serta merta menjatuhkan sanksi putusan, Komisi Yudisial akan tetap menjaga dan menegakkan kehormatan hakim.

Dalam pertemuan terbuka tersebut Ketua Pengadilan Agama Medan dalam sambutannya mengapresiasi kedatangan petugas penghubung Komisi Yudisial ke Pengadilan Agama Medan, sekaligus berharap agar kedua instansi dapat saling berintegrasi dan sumbangsih saran demi kemajuan Pengadilan Agama Medan khususnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera/Sekretaris serta beberapa orang pejabat struktural/fungsional Pengadilan Agama Medan, sedangkan petugas penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Utara adalah Syahrijal Munthe, S.H., Muhrizal Syahputra, S.H., Ade Priyadi, S.Sos dan Elisabet Ulina, S.Sos. (Nas)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice