logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perubahan Jam Kerja di PA Sampit

Sampit |PA Sampit

Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: W16-A/194/KP.02.1/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 Perihal Edaran Jam Kerja, maka atas dasar itu dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Agama  Sampit yang dihadiri oleh seluruh pegawai dan honorer tanggal 13 Februari 2014 telah disepakati  bersama bahwa sejak tanggal 14 Februari 2014 jam kerja Pengadilan Agama Sampit hari Senin-Kamis berubah sesuai dengan Surat Edaran tersebut diatas, sedangkan untuk hari Jum’at tetap.

Adapun jam kerja baru Pengadilan Agama Sampit adalah sebagai berikut:

No

Hari

Jam Kerja

Jam Istirahat

1.

2.

Senin s.d Kamis

Jum’at

07.30 s/d 16.00 WIB

07.00 s/d 16.00 WIB

 

12.00 s/d 13.00 WIB

11.30 s/d 13.00 WIB

 

Terkait pula dengan hal tersebut, maka Pengadilan Agama Sampit telah membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh KPA Sampit dengan Nomor: W16-A3/266/OT.01.3/II/2014 tanggal 14 Februari 2014 ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya beserta tembusannya kepada Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya yang ada di kabupaten Kotawaringin Timur.

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice