Perubahan Jam Kerja di PA Sampit
Sampit |PA Sampit
Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: W16-A/194/KP.02.1/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 Perihal Edaran Jam Kerja, maka atas dasar itu dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Sampit yang dihadiri oleh seluruh pegawai dan honorer tanggal 13 Februari 2014 telah disepakati bersama bahwa sejak tanggal 14 Februari 2014 jam kerja Pengadilan Agama Sampit hari Senin-Kamis berubah sesuai dengan Surat Edaran tersebut diatas, sedangkan untuk hari Jum’at tetap.
Adapun jam kerja baru Pengadilan Agama Sampit adalah sebagai berikut:
No |
Hari |
Jam Kerja |
Jam Istirahat |
1. 2. |
Senin s.d Kamis Jum’at |
07.30 s/d 16.00 WIB 07.00 s/d 16.00 WIB
|
12.00 s/d 13.00 WIB 11.30 s/d 13.00 WIB
|
Terkait pula dengan hal tersebut, maka Pengadilan Agama Sampit telah membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh KPA Sampit dengan Nomor: W16-A3/266/OT.01.3/II/2014 tanggal 14 Februari 2014 ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya beserta tembusannya kepada Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya yang ada di kabupaten Kotawaringin Timur.