Pertama Kalinya! PA Gedong Tataan Sukses Melaksanakan Sita Eksekusi Hak Hipotek Kapal Motor
Senin, 29 Agustus 2022|Pada pukul 10.00, dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Gedong Tataan Hj. Soleha, S.Ag., M.H., Tim bergerak dari kantor menuju Pantai Mutun Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan sita eksekusi hak hipotek sebuah kapal motor yang bernama “Melinda 2”.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan YM Nadimin, S.Ag., M.H. dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/Gdt. Pelaksanaaan eksekusi berlangsung diatas kapal motor Melinda 2 di Pantai Mutun yang dihadiri pihak Pemohon, kuasa hukum Pemohon Bank Syariah Indonesia. Tanpa dihadiri Termohon Eksekusi (PT. Komelino Putera Kusuma). Pelaksanaan tersebut juga melibatkan aparatur desa (Kepala Desa) setempat serta dibantu oleh aparat kepolisisan sektor untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Pemohon eksekusi tersebut mendapatakan haknya sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan yang dibacakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Gedong Tataan Gojali, S.H. dihadapan Pemohon Eksekusi tanpa dihadiri Termohon Eksekusi, saksi-saksi dan perangkat desa yang datang menyaksikan pelaksanaan eksekusi.
Panitera Pengadilan Agama Gedong Tataan Hj. Soleha, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan eksekusi pertama kali di Pengadilan Agama Gedong Tataan dan ini merupakan sebuah keberhasilan Pengadilan Agama Gedong Tataan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Badan Peradilan.
Pelaksanaan eksekusi ini behasil tanpa ada hambatan. Kemusian, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Gedong Tataan mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian dan perangkat desa yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.