Tenggarong, Rabu 30 Juli 2024 bertempat di Ruang Ketua telah dilaksanakan diskusi hukum yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, S.H.I., M.H.I., didampingi Wakil Ketua H. Samad Harianto, S.Ag., M.H. serta diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Tenggarong. Pembahasan pada diskusi kali ini mengenai optimalisasi pelaksanaan mediasi serta persiapan penerimaan mediator non hakim.
Sebagai pengantar, Samsul Bahri mengajak seluruh Hakim sebagai mediator untuk selalu berkomitmen untuk mempertahankan capaian mediasi di Pengadilan Agama Tenggarong. Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Agama Tenggarong, hingga hari ini, dari 105 perkara yang dimediasi, hanya 3 perkara yang tidak berhasil mencapai kesepakatan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Tenggarong mencapai 98% dari total keseluruhan mediasi.
Diskusi hukum ini mengangkat tema “Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama sebagai Family Counseling” dengan Narasumber Umaeroh Nur Sabighoh, S.H., satu-satunya Hakim Perempuan di Pengadilan Agama Tenggarong. Sharing discussion inisemakin menarik dan seru, manakala masing-masing hakim menyampaikan pengalaman, tips and trick dalam menghadapi pihak yang didamaikan.
Dalam agenda kali ini pula, Samsul Bahri juga meminta masukan kepada seluruh Hakim untuk merumuskan ketentuan umum terkait Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mediator Non Hakim yang ingin berpraktik di Pengadilan Agama Tenggarong, dengan capaian keberhasilan minimal 90%. Tentunya hal ini akan menjadi komitmen bersama bagi seluruh mediator di Pengadilan Agama Tenggarong, baik hakim maupun non-hakim untuk senantiasi mempertahankan capaian hasil mediasi. (uns)