Persentase Perkara Cerai Gugat di PA Tembilahan Meningkat dari Tahun ke Tahun
Tembilahan | pa-tembilahan.go.id.
Kebanyakan alasan perceraian yang diajukan oleh istri ke Pengadilan adalah dikarenakan suaminya yang tidak bertanggung jawab, karena istri tidak sanggup menahan penderitaan atas perlakuan suami yang tidak bertanggung jawab tersebut, sehingga istri termotivasi untuk mengajukan perceraian di Pengadilan.
Bertolak dari adanya alasan ini maka muncullah istilah yang mengatakan bahwa laki-laki sekarang terancam diceraikan oleh istri. Istilah ini mungkin ada benarnya, karena faktanya memang seperti itu (lihat data di bawah ini). Walaupun diyakini juga tidak semua perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri dikarenakan factor kesalahan suami.
Berdasarkan hasil laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tembilahan membuktikan bahwa memang dari tahun ke tahun perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tembilahan didominasi oleh perkara cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan oleh istri.
Dari tabel di bawah ini dapat diketahui perbandingan antara perkara cerai gugat dengan perkara lainnya.
Tahun 2011 |
Tahun 2012 |
Tahun 2013 |
||||||
CG |
CT |
Lainnya |
CG |
CT |
Lainnya |
CG |
CT |
Lainnya |
481 |
141 |
36 |
468 |
141 |
19 |
465 |
113 |
44 |
Jumlah 658 |
Jumlah 628 |
622 |
Dari tabel di atas dapat diketahui perbandingan perkara cerai gugat (perkara yang diajukan oleh istri) dengan perkara cerai talak (perkara yang diajukan oleh suami) dan perkara lainnya (gabungan dari beberapa perkara). Untuk tahun 2011 dari perkara yang diterima sebanyak 658 ternyata perkara cerai gugat sebanyak 481 perkara (73 %), perkara cerai talak sebanyak 141 perkara (21.5 %) sedangkan perkara lainnya sebanyak 36 perkara (5,5).
Untuk tahun 2012 dari perkara yang diterima sebanyak 628 perkara ternyata perkara cerai gugat sebanyak 468 perkara (74.5 %), perkara cerai talak sebanyak 141 perkara (22.5), dan perkara lainnya sebanyak 19 perkara (3 %). Sedangkan untuk tahun 2013 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tembilahan adalah sebanyak 622 perkara, dan dari jumlah 622 perkara tersebut ternyata perkara cerai gugat adalah sebanyak 465 perkara (75 %), perkara cerai talak sebanyak 113 perkara (18 %), lain-lain sebanyak 44 perkara (7 %).
Dari tabel di atas juga dapat dipahami bahwa perkara perceraian di Pengadilan Agama Tembilahan pada tiga tahun terakhir ini adalah menurun, akan tetapi persentase perkara cerai gugat dari tahun ke tahun semakin naik, yakni tahun 2011 sebanyak 73 %, tahun 2012 sebanyak 74.5 %, dan tahun 2013 sebanyak 75 %.
Dari data di atas benarlah bahwa laki-laki dari tahun ke tahun senantiasa terancam untuk diceraikan oleh istrinya. (Nsw Cooy).