Perselisihan menjadi Dominan Penyebab Perceraian Triwulan I Tahun 2021 Pengadilan Agama Pulang Pisau
Kamis, 15 April 2021, berdasarkan Data Laporan Triwulan I Tahun 2021 Perselisihan dan pertengkaran masih menjadi dominan faktor penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Pulang Pisau dari bulan Januari 2021 hingga Maret 2021.
Berdasarkan data yang ada penyebab perceraian dari bulan Januari sampai dengan Maret 2021 masih didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yaitu 29 Perkara, kemudian disusul faktor ekonomi 5 perkara dan terakhir faktor meninggalkan salah satu pihak 3 perkara yang semuanya berjumlah ada 37 perkara.
Dalam ajaran Islam mengajarkan untuk menjalin hubungan yang baik di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pergaulan dalam ajaran Islam diatur dengan sangat baik. Namun terkadang terdapat gesekan-gesekan yang menimbulkan sifat marah dan pertengkaran dalam hubungan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pertengkaran dapat terjadi pada siapa saja, baik itu dengan pasangan sendiri, tetangga, teman, atau saudara.
Dalam setiap hubungan antara individu akan selalu muncul yang disebut dengan konflik, tak terkecuali dalam hubungan keluarga. Konflik seringkali dipandang sebagai perselisihan yang bersifat permusuhan dan membuat hubungan tidak berfungsi dengan baik. Secara bahasa konflik identic dengan percekcokan, perselisihan dan pertengkaran (Kamus Bhs. Indonesia, 2005).
(AAM-TimRed)