logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Perkembangan Sistem Pengarsipan Perkara di PA Amuntai

Pengarsipan perkara di PA Kab. Malang

Amuntai | PA Amuntai           

Berawal dari kegiatan studi banding ke Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya beberapa bulan yang lalu, rombongan studi banding PTA Banjarmasin beserta seluruh Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Selatan termasuk Pengadilan Agama Amuntai disuguhkan berbagai macam inovasi dan kreatifitas untuk mendukung kinerja di Pengadilan Agama, mulai dari pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi dan pengarsipan perkara.

KPA Amuntai, Drs. H. Fauzi, MHI yang ikut serta dalam kegiatan tersebut melihat secara langsung bagaimana kreatifitas tersebut diterapkan dalam menunjang tugas pokok. Antrian sidang, kartu pintar, pengarsipan perkara, framework perkara serta penggunaan SIADPA Plus secara maksimal dan masih banyak lagi inovasi-inovasi lain yang ditunjukkan.

Bermula dari situlah, KPA Amuntai mengajak kepada rekan-rekan di Pengadilan Agama Amuntai untuk berbenah dan mengambil ilmu dari kegiatan studi banding tersebut. Salah satunya mengenai pengarsipan perkara.

Langkah awal yang diambil yaitu dengan menata ulang berkas-berkas yang sudah diarsipkan sesuai dengan lemari rak serta box yang sudah ditentukan. Membuat daftar isi untuk masing-masing box serta memasukkan data pengarsipan ke dalam aplikasi SIADPA Plus.

Dalam prosesnya, petugas arsip harus memeriksa berkas-berkas dengan teliti, apakah sudah sesuai dengan rak dan box sudah disediakan. Selain itu petugas arsip juga harus hati-hati dalam memasukkan data ke dalam aplikasi, apakah ada kesalahan pengetikan atau tidak. Belum lagi harus memeriksa berapa jumlah berkas perkara yang sudah masuk dan belum masuk di dalam ruang pengarsipan.

Wakil Panitera dan Staf IT PA Amuntai memeriksa pengarsipan perkara

Oleh karena itu, tidak mau tertinggal dengan PA yang lain, tim IT PA Amuntai mengembangkan sebuah sistem yang bisa membantu petugas arsip dalam memeriksa pengarsipan perkara, mulai dari memeriksa perkara yang belum maupun yang sudah masuk ke dalam pengarsipan sekaligus untuk memeriksa apakah ada kesalahan dalam penginputan data dalam SIADPA Plus.

Meskipun terhitung sebagai aplikasi sederhana, aplikasi ini sedikit banyak membantu petugas arsip dalam memeriksa pengarsipan perkara. Dan aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice