logo web

Dipublikasikan oleh PA Kota Padang Sidempuan pada on .

Perkara Waris Di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Berhasil Damai

Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Bainar Ritonga, S.Ag., M.H sekaligus Hakim Mediator berhasil melakukan mediasi terhadap perkara Kewarisan dengan Nomor Perkara 180/Pdt.G/2020/PA.Pspk (Ecourt). Perkara Kewarisan sangat jarang berhasil damai sehingga perkara Kewarisan yang berhasil damai di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan merupakan keberhasilan yang luar biasa dan pada tanggal 21 Oktober 2020 perkara 180/Pdt.G/2020/PA.Pspk (Ecourt) putus dengan status putusan “Perdamian” semoga kedepannya perkara di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan banyak yang berhasil damai. 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice