logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Pertama Tahun 2014 di PA Tanjungbalai Berakhir Damai

Para pihak berfoto bersama dengan Hakim Mediator M. Yusuf, S.HI, MH di depan Kantor PA Tanjungbalai sesaat setelah proses mediasi berhasil.

Tanjungbalai | pa-tanjungbalai.net

Tugas Pengadilan Agama tidaklah semata-mata “menceraikan” para pihak yang mengadukan masalah konflik rumah tangganya ke Pengadilan Agama, tetapi pada dasarnya tugas pengadilan termasuk Pengadilan Agama adalah menyelesaikan perkara yang diajukan.

Penyelesaian bisa saja bentuknya perceraian jika pengadilan melihat sudah cukup alasan bercerai yang diajukan para pihak dan tidak ada harapan lagi para pihak untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana tujuan rumah tangga itu dibentuk. Tetapi adakalanya penyelesaian itu adalah dengan “sulh” atau berdamai dimana masing-masing pihak menyadari kekeliruan dan keteledorannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya dimasa yang akan datang.

Hal itulah yang tergambar dari sepasang suami isteri Fitri Yanti (28) dan Budi Utama (33) yang perkaranya diproses di Pengadilan Agama Tanjungbalai. Hari ini Selasa (04/02/2014) dalam proses mediasi yang dimediatori oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai M. Yusuf, S.H.I, M.H di ruang Mediasi sederhana yang dimiliki PA Tanjungbalai, Fitri dan Budi Utama menyadari kekeliruannya masing masing dan berjanji akan merobahnya dimasa-masa yang akan datang dan berjanji untuk kembali membina rumah tangga yang bahagia. Pasangan yang telah dikaruniai 3 orang anak ini telah membina rumah tangga sejak April 2007.

Dalam perjalanan rumah tangganya Fitri Yanti dan Budi Utama sejak 1 tahun terakhir sering terjadi cekcok yang disebabkan sang suami sering pulang larut malam dan main perempuan. Sebaliknya sang suami sering merasa tertekan oleh sikap isterinya yang setiap kali bertengkar selalu minta cerai, sesuatu yang tidak pernah dibayangkan oleh suaminya. Sang isteri akhirnya mengajukan Cerai Gugat ke Pengadilan Agama Tanjungbalai pada tanggal 2 Januari 2014 yang terdaftar dengan register nomor 1/Pdt.G/2014/PA.Tba

Dalam proses mediasi yang dilaksanakan tanggal 21 Januari 2014 dan 04 Februari 2014, atas saran dan nasehat dari hakim mediator Fitri Yanti bersedia untuk berbaikan lagi asalkan sang suami berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan minta maaf atas kesalahan yang dilakukannya kepada isterinya. Akhirnya berkat i’tikad baik kedua belah pihak untuk mempertahankan rumah tangganya dan demi masa depan ketiga anaknya Fitri Yanti dan Budi Utama menandatangani perjanjian damai dengan sang isteri dan sang isteri menyatakan mencabut gugatannya.

Setelah proses mediasi berhasil, Budi Utama menyatakan sangat berbahagia dan berterima kasih atas upaya mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator. “Terima kasih pak, mudah-mudahan kebahagian yang kami rasakan hari ini tidak akan goyah lagi kedepannya” demikian disampaikan Budi Utama diiringi senyum sang isteri. M. Yusuf sebagai hakim mediator menambahkan bahwa pada hakikatnya keberhasilan mediasi ini adalah karuniai Allah yang patut disyukuri. “Allah yang membuka hati kedua pasangan ini untuk bisa berdamai lagi walaupun sempat terjadi perdebatan alot sejak proses mediasi pertama dilaksanakan” demikian M Yusuf menambahkan.(Ysf)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice